TAPUT – Foktanews.online ||Tim kuasa hukum Calon Bupati Tapanuli Utara (Taput), Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat (JTP), melaporkan Rudi Halomoan Manalu ke Polres Taput terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan informasi bohong, menyudutkan dan bahkan memfitnah JTP melalui video yang diunggah di akun media sosialnya.
Olsen Lumbantobing SH dan rekan, selaku kuasa hukum JTP, menanggapi video pernyataan Rudi Halomoan Manalu yang diunggah di akun Facebook atas nama Rudi Manalu. Dimana pada Pilkada tahun 2018 lalu ada aksi demonstrasi di kantor KPU Taput dan Bawaslu. Rudi Manalu menyebut JTP mengarahkan kaum ibu agar (maaf) telanjang, apabila pihak kepolisian membubarkan aksi demonstrasi tersebut.
Dalam video itu, Rudi Manalu juga mengaku-ngaku sebagai kordinator aksi yang diarahkan dan diperintahkan oleh JTP melakukan aksi demonstrasi di jalan simpang 3 Kecamatan Sipoholon, Taput, agar memacetkan jalan tersebut.
“Atas seluruh pernyataan Rudi Manalu itu, secara tegas kami dari kuasa hukum JTP membantah dan menolak seluruh pernyataan itu. Karena menurut kami itu pernyataan bohong belaka, kejam dan fitnah. Karena tidak benar klien kami melakukan hal-hal yang disebutkan dalam videonya itu,” kata Olsen Lumbantobing kepada wartawan, Minggu (24/11/2024).
Dijelaskan Olsen, pada tahun 2018 JTP jadi calon Bupati Taput dan dirinya menjadi salah seorang tim sukses JTP bersama calon Wakil Bupati Frengky Simanjuntak. Namun Olsen mengatakan tidak mengenal siapa Rudi Manalu pada saat itu di tim JTP-Frengky.
“Jadi, semua pernyataan Rudi Manalu itu adalah bohong. Saya sarankan bertobatlah kau (Rudi Manalu). Jangan sebarkan berita-berita bohong yang merugikan orang lain demi kepentingan pribadi atau golongan lain,” ujar Olsen.
Tim hukum JTP juga merasa heran dan mempertanyakan pernyataan Rudi Manalu saat kejadian Pilkada 2018 tersebut dimunculkan saat Pilkada 2024.
“Kita bisa melihat tujuan pernyataan ini hanya untuk menyudutkan dan mengurangi rasa kepercayaan masyarakat kepada JTP, karena beliau saat ini calon Bupati Taput. Kita percaya masyarakat bisa menilai jernih bahwa JTP itu orang baik dan taat hukum,” imbuhnya.
Tim hukum JTP juga menyampaikan telah melaporkan Rudi Manalu ke Polres Taput atas pelanggaran Undang-Undang No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.