Fokta News,|| Jember – Kasus penyalahgunaan wewenang yang terjadi di Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Jember, kepala Desa sudah ditetapkan tersangka.
Kades Mundorejo, Edi Santoso (ES), secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Saat ini dia sedang menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Penetapan tersangka ini berkaitan dengan proyek pembuatan jalan paving. Awalnya jalan itu dibangun oleh Marsudi, mantan Kades Mundurejo pada 2019 silam. Panjangnya mencapai 520 dengan lebar 3,2 meter.
Namun pada 2021, Pemerintah Desa Mundurejo justru menganggarkan pembangunan di tempat yang sama dengan total anggaran mencapai Rp 275 juta lebih.
Oleh sebab itu, anggaran tersebut diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tertentu. Namun tidak disebutkan secara pasti siapa saja mereka.
Kajari Jember I Nyoman Sucitrawan menyampaikan, sebelum penetapan tersangka, pihaknya sudah memeriksa 15 saksi, seta dua saksi ahli. Ahli pidana dan ahli penghitungan kerugian uang negara.
Dari hasil penyidikan tersebut, alat bukti yang dibutuhkan sudah dianggap memenuhi. Sehingga Kades secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dari perbuatannya, ES dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 juncto pasal 8 dan pasal 18 UU RI Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana sudah diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2021.
Ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. “Penjara seumur hidup juga kena juga dia,” kata Nyoman.
Setelah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara, tindakan lancung itu merugikan negara hingga Rp 242 juta lebih.
Sucitrawan mengatakan masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Karena ada informasi yang bersangkutan hanya menjalankan perintah.
“Kami lihat selanjutnya siapa yang kemungkinan terlibat,” pungkasnya.
(Red)