Fokta News|| ASAHAN -Personel Unit Tipikor Polres Asahan meringkus seorang pelaku tindak pidana korupsi Dana Desa TA 2021 di Desa Dadi Mulyo Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan(Sumut). Kanit Tipikor Iptu Dian Simangunsong kepada awak media membenarkan berita tersebut.(Kamis 13/7/2023)
“Benar, kita telah menetapkan mantan Kepala Desa Sidomulyo Periode 2016-2022. Penahanan terhadap oknum mantan Kepala Desa berinisial SN (44) warga Dusun II Buntu Pagar Desa Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/758/VIII/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut, Tanggal 15 Agustus 2022,”jelas Iptu Dian.
Iptu Dian juga menjelaskan bahwa hasil audit inspektorat bahwa Rp. 440.380.600 ditemukan anggaran yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
“Kemudian berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Asahan ditemukan anggaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp. 440.380.600 (Empat Ratus Empat Puluh Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Enam Ratus Rupiah), selanjutnya Inspektorat Kabupaten Asahan menyerahkan hasil investigasi kepada pihak kami untuk dilakukan proses hukum,” lanjut Iptu Dian.
Iptu Dian menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan, pada tanggal 11 Juli 2023, sekira pukul 14.30 Wib, personel Tipikor mendapatkan informasi bahwa SN berada di Jalinsum tepatnya di depan Pabrik Kelapa Sawit Pulau Raja.
“Mendapatkan informasi tersebut kita langsung bergerak dan meringkus SN dan membawanya ke Mapolres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut”. tutup Dian.
(Redaksi)