SPBU Kecamatan Sipahutar Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Dalam Aktivitas Ilegal Penimbunan BBM Bersubsidi

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

SIPAHUTAR – Foktanews.online|| Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 15.224.048 yang berlokasi di Onan Runggu III, Kec. Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara diduga melakukan penimbunan minyak yang lebih mengutamakan pengisian jerigen daripada masyarakat setempat. Aktivitas ini juga diduga dilakukan demi meraup keuntungan pribadi sehingga melayani para pengusaha-pengusaha penimbun BBM bersubsidi.

Menurut salah seorang narasumber yang namanya tidak ingin dipublikasikan, mengungkap penimbunan minyak telah dilakukan sudah lumayan lama. “Mereka lebih memprioritaskan pengisian jerigen daripada masyarakat setempat,” ujarnya.

Hal ini telah menyebabkan kekurangan bahan bakar di daerah tersebut, sehingga masyarakat setempat terpaksa mencari bahan bakar di tempat lain. “Kami sangat kesulitan mencari bahan bakar karena SPBU di sini tidak menyediakan bahan bakar yang cukup,” kata salah satu warga setempat.

Fakta dilapangan membuktikan, terparkirnya beberapa mobil pick-up yang membawa puluhan jerigen dalam satu mobil angkutan secara terang-terangan menunjukkan bahwa aktivitas penimbunan BMM Bersubsidi sudah sering dilakukan pada SPBU tersebut, Kendaraan-kendaraan itu diduga kuat milik pengusaha yang sengaja menimbun BBM bersubsidi, dan yang mengherankan, pihak SPBU tampak santai dan tidak mengambil tindakan untuk menghentikan seolah aktivitas itu sudah biasa dilakukan, Sabtu (15/03/2025).

Hal yang serupa juga sudah pernah terjadi pada bulan januari 2025 tepatnya pada tanggal 13, bebasnya para pengisi jerigen dengan terang-terangan membawa jerigen mereka masing-masing untuk di isi oleh operator SPBU tanpa menunjukkan surat apapun untuk pengisiannya.

“Saya sering ke sini namun BBM solar serta pertalite sering kosong, Ternyata mereka kerjasama dengan pengusaha penimbun BBM bersubsidi,” keluh seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Penimbunan minyak oleh SPBU tersebut juga dinilai telah melanggar peraturan yang berlaku, mengacu pada aturannya, pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengatur bahwa pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.

Bupati Tapanuli Utara Dr.Jonius Taripar Hutabarat, pada 26 Maret 2025 dengan tegas menghimbau agar seluruh pihak SPBU agar tidak melayani pengisian jerigen tanpa surat dan tidak melayani pengguna jerigen pada malam hari, hal ini ditegaskan supaya penyalurannya pada konsumen yang berhak terpenuhi.

Pihak berwenang telah diminta untuk melakukan penyelidikan terhadap SPBU tersebut dan mengambil tindakan yang tepat atas hal praktik kecurangan yang dilakukan. Masyarakat juga mengharapkan keterlibatan pemerintah daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Pertamina, dan juga pihak lainnya agar sesegera mungkin mengevaluasi dan memberi tindakan tegas demi ketersediaan BBM bagi para konsumen. (Abednego Manalu)