RIAU – Polsek Langgam melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) pada hari Selasa tanggal 08 April 2025, sekira pukul 09.40 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan di samping Warung Lubis Jalan Koridor Rapp KM 39 Desa Segati Kec. Langgam Kab. Pelalawan.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak yang timbul akibat membakar hutan dan lahan. Personel Piket Polsek Langgam melaksanakan kegiatan sosialisasi ini dengan sasaran masyarakat di wilayah hukum Polsek Langgam.
Hasil dari kegiatan ini adalah masyarakat dapat mengetahui bahaya dan dampak yang timbul akibat membakar hutan dan lahan. Kegiatan ini juga telah dilaporkan melalui aplikasi dashboard Lancang Kuning (DLK).
Kapolsek Langgam Ipda Jerri Paulus Sinaga, S.H berharap bahwa kegiatan sosialisasi ini dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Kami berharap bahwa kegiatan sosialisasi ini dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ujar Kapolsek Langgam.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya Polsek Langgam untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. ( Red)