Berita  

Polisi Turun ke Lapangan, Sosialisasikan Larangan Bakar Hutan di Pangkalan Kerinci

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

RIAU – Polres Pelalawan melalui jajaran Polsek Pangkalan Kerinci kembali menggelar patroli Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) dan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar. Kegiatan ini digelar pada Minggu pagi, 4 Mei 2025, dengan menyasar sejumlah titik rawan kebakaran di wilayah Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota.

Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut dipimpin oleh personel UKL II Polsek Pangkalan Kerinci. Mereka menyusuri kawasan yang berpotensi terbakar dan berdialog langsung dengan masyarakat sekitar. Sosialisasi difokuskan pada penyuluhan hukum dan bahaya lingkungan yang ditimbulkan dari praktik pembakaran lahan secara ilegal.

“Upaya ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam menekan potensi terjadinya Karhutla, sekaligus mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan secara sembarangan,” jelas Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Tatit Rizkyani Hanafi, S.T.K., S.I.K.

Hasil dari patroli menunjukkan tidak adanya titik api di lokasi sasaran, dan situasi di lapangan tetap aman serta terkendali. Masyarakat yang ditemui juga merespons positif imbauan yang disampaikan oleh petugas kepolisian.

Polres Pelalawan menegaskan akan terus menggencarkan kegiatan serupa secara berkala, terutama menjelang musim kemarau, guna menjaga wilayah Kabupaten Pelalawan tetap bebas asap dan ramah lingkungan. ( Red)