RIAU – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah pesisir, jajaran Polsek Kuala Kampar gencar melaksanakan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Riau.
Kegiatan ini berlangsung di Parit Melati Atas, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Kamis (24/4/2025) siang.
Dipimpin langsung oleh personel Polsek Kuala Kampar, sosialisasi dimulai sekitar pukul 13.45 WIB hingga 14.15 WIB.
Kegiatan ini menyasar masyarakat setempat dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang bahaya serta sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain merusak lingkungan, tindakan ini juga dapat dikenai sanksi pidana,” jelas Kapolsek Kuala Kampar, AKP Rhino Handoyo, S.H.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menjelaskan sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjerat pelaku Karhutla, seperti UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 dan 188 KUHP.
Selain penyuluhan hukum, warga juga diajak mendeklarasikan komitmen bersama untuk menolak segala bentuk pembakaran hutan dan lahan. Maklumat Kapolda Riau turut dibagikan secara langsung kepada masyarakat.
Hasilnya, kegiatan ini mendapat sambutan positif dari warga. Mereka menyatakan komitmen untuk menjaga lahan masing-masing dari potensi kebakaran serta mendukung penuh langkah Polri dalam menjaga lingkungan.
“Alhamdulillah, masyarakat mulai paham bahwa membuka lahan dengan membakar itu berbahaya dan bisa dipidana. Kehadiran kami juga menjadi bentuk nyata bahwa Polri selalu ada di tengah masyarakat,” tambah AKP Rhino.
Kegiatan berlangsung dalam suasana kondusif dan tanpa kendala. Langkah preventif seperti ini menjadi bagian penting dalam menekan angka Karhutla di wilayah hukum Polres Pelalawan, khususnya Kecamatan Kuala Kampar yang rentan terdampak. ( Red)