Breaking News
‎Ibadah Jumat Agung di HKBP Simorangkir, Bupati Taput Ajak Jemaat Gaungkan Kembali Wisata Rohani Salib Kasih ‎Bupati Tapanuli Utara Tekankan Sinergitas Pemerintah dan Gereja dalam pembangunan SDM ‎Bupati Taput Ajak Siswa SMAN 1 Pagaran Berpikir Futuristik dan Kuasai Pertanian Modern ‎Tepati Tenggat Waktu, Pemkab Tapanuli Utara Serahkan LKPD Unaudited TA 2025 ke BPK RI Perwakilan Sumut ‎ Bupati Tapanuli Utara Tekankan Kompetensi, Integritas, dan Kepemimpinan dalam Seleksi JPT Pratama Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam membangun birokrasi yang profesional, transparan, dan akuntabel melalui pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (Pemaparan Makalah dan Wawancara) pada Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) secara terbuka Tahun 2026. Penegasan itu disampaikan Bupati saat memberikan bimbingan dan arahan pada pembukaan kegiatan yang berlangsung di Kantor UPTD Pusat Assessment Provinsi Sumatera Utara, Medan, Senin (30/3/2026). Arahan Bupati dihadapan 37 orang peserta menyampaikan bahwa seleksi terbuka tersebut merupakan wujud nyata keseriusan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam menerapkan sistem merit, yakni penempatan aparatur sipil negara berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja, tanpa diskriminasi. Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa proses seleksi tidak hanya didasarkan pada kemampuan teknis semata, tetapi juga menilai aspek kepemimpinan, integritas, serta kemampuan membangun kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah. “Pelaksanaan seleksi terbuka ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan sistem merit, yaitu menempatkan ASN berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja tanpa diskriminasi. Hal ini sejalan dengan upaya kita bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujar Bupati. Bupati juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara membuka ruang seluas-luasnya kepada para peserta yang memenuhi syarat, baik dari dalam maupun dari luar Kabupaten Tapanuli Utara, untuk ikut berkompetisi secara sehat dalam mengisi jabatan-jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah. “Melalui seleksi terbuka ini, kita membuka peluang kepada semua pihak, baik yang berasal dari Kabupaten Tapanuli Utara maupun dari luar Kabupaten Tapanuli Utara untuk berpartisipasi dalam mengisi posisi-posisi penting. Saya menekankan bahwa proses seleksi ini tidak hanya berdasarkan pada kemampuan teknis, namun juga pada aspek kepemimpinan yang mampu bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah,” tegasnya. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menginginkan pejabat pimpinan tinggi pratama yang bukan hanya unggul dalam aspek administratif dan teknis, tetapi juga mampu menjadi penggerak organisasi, memperkuat kolaborasi, dan menghadirkan pelayanan publik yang lebih optimal

Pengadilan Negeri Tarutung, Vonis  Budiarjo Nainggolan Camat Sipahutar Nonaktif

Avatar photo
Budiarjo Nainggolan (BN) divonis 1 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan pemilu (18/11/2024)
banner 120x600
banner 468x60

TAPUT – Foktanews.online ||Camat Sipahutar non aktif berisinial Budiarjo Nainggolan (BN) divonis 1 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan pemilu sebagaimana diatur pasal 188 Undang Undang Republik Indonesia Junto Pasal 71 ayat (1) UU No. 26 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dalam sidang itu majelis hakim PN Tarutung Putry Sihombing, Rika Sitompul dan Glory Silaban memutuskan BN terbukti secara sah bersalah.

Sidang yang digelar di PN Tarutung Senin (18/11) sore itu hakim memberi vonis terhadap terdakwa BN harus menjalani kurungan badan selama satu bulan dan denda Rp 5 juta serta dibebankan membayar biaya persidangan Rp 5 ribu.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” terang Ketua Majelis Putry Sihombing.

Menanggapi vonis tersebut pihak JPU berencana akan melakukan upaya banding mengingat putusan tersebut jauh dari tuntutan 4 bulan dan denda Rp 5 juta serta subsider 1 bulan.

Sedangkan dari pihak terdakwa menyebut akan berunding atau pikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

Terpisah personil sentra Kordinator Gakkumdu Bawaslu Taput Parlindungan Tambunan didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Taput Selaku Pembina Sentra Gakkumdu AC Pandiangan menyebut putusan PN Tarutung terhadap BN kemungkinan akan ada upaya banding.

“Sesuai komunikasi kami kami di sentra Gakkumdu bahwa JPU akan ada upaya hukum banding. Karenanya sesua aturan kami diperintahkan akan melakukan pengkajian 1×24 jam bersama unsur pihak kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya seraya menyebut pertemuan akan digelar Selasa (19/11) besok.

Sementara pihak pelapor yang juga selaku tim kuasa hukum Paslon 02 JTP DENS yang dikordinatori Lambas Tony Pasaribu, Togap Rajuandi Sianturi, Trijan Agustinus Simanungkalit dan Daniel Simanjuntak menyebut kalau putusan itu harus dihormati semua pihak.

Dia juga menyebut, kalau putusan itu bukan semata mata lamanya hukuman yang dijatuhkan namun lebih memberi efek jera.

Namun demikian pihaknya berharap, kiranya vonis terhadap Camat Sipahutar non aktif BN kiranya menjadi pembelajaran bagi setiap ASN, Kades, P3K supaya tetap menjaga sikap netral dalam pemilihan.

Sebelumnya JPU mendakwa BN melakukan sosialisasi salah satu paslon Bupat kepada masyarakat dengan cara memperagakan identitas dan yel yel pasangan calon Bupati nomor urut 1 Satika – Sarlandy.

Kegiatan itu dilakukan terdakwa di rumah warga bernama Renner pada 3 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB di Hutan Talpe Dusun Panjaitan Desa Aek Nauli 1 Kecamatan Sipahutar.