Berita  

Luar biasa ! PLT Kadis PMD Berhasil Mediasikan Pemecatan Sepihak Perangkat Desa Huta Gurgur Kecamatan Borbor Kabupaten Toba

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Adanya pemecatan perangkat desa di Desa huta Gurgur Kecamatan Borbor Kabupaten Toba mendapat tanggapan serius dari PLT Kepala Dinas PMD PPA yang saat ini dijabat oleh Bapak Rafles Sergius Gultom, Kamis (22/022024) bulan yang lalu.

Dengan adanya pemecatan tersebut melalui Kuasa hukumnya Hobbin Gultom SH, Boga Windar Pasaribu selaku perangkat desa yang dipecat oleh Hobbin Pasaribu Kepala Desa Hutagurgur Kecamatan Borbor Kabupaten Toba yang secara sepihak dengan melanggar beberapa prosedural mengadukan atau memberi surat aduan kepada PMD Kabupaten Toba.

PLT Kepala Dinas PMD Rafles Sergius Gultom langsung menanggapi dengan cepat dan melakukan mediasi di kantor camat Bobor.

Sergius Gultom selaku PLT Kadis PMD menyatakan dengan tegas, “supaya masalah ini sampai disini saja, jangan beredar kemana-mana, serta selesai secara kekeluargaan” ungkapnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Abdesi), Hobbin Pasaribu Kepala Desa Huta gugur, camat Borbor James Pasaribu SAP, perangkat desa Hutagurgur, Hobbin Gultom ( kuasa hukum ), perangkat kecamatan Borbor, PLT Kadis PMD Rafles Sergius Gultom beserta perangkatnya dan beberapa insan pers.

Serta masyarakat dari desa Huta gugur merupakan tokoh masyarakat dan juga beberapa dari pemerintahan kecamatan Borbor.
Dalam kesempatan ini kuasa hukum Boga Windar mengatakan,”bahwa pemecatan di lakukan secara sepihak oleh Hobbin Pasaribu selaku Kepala Desa Hutagurgur, serta tidak adanya pembinaan ataupun peringatan terlebih dahulu terhadap korban pemecatan yaitu Boga Windar Pasaribu”.

Sehingga dalam kesempatan itu Kadis PMD mengharapkan untuk diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan ditinjau kembali surat pemecatan tersebut dan pada dasarnya pada saat itu kepala desa juga mengindahkan dan mendengar pernyataan dari PMD tersebut, sehingga kepala desa dan juga tokoh masyarakat desa Hutagurgur melakukan kembali pertemuan di desa Hutagurgur .

Dalam kesempatan itu juga kepala desa menerima masukan dari PMD sehingga pegawai tersebut kembali aktif sebagai perangkat desa dengan dicabutnya SK pemecatan yang dilakukan oleh Kepala Desa.

Karena menurut daripada aturan operator harusnya masih ada pembinaan yang dilakukan Kepala Desa melalui SP1 atau SP2.

Dalam kesempatan tersebut Kadis PMD menekankan, “agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan dan juga serta mengedepankan sikap Batak na raja dalam pekerjaan untuk membuat etos kerja yaitu HIPAS (Hibas – Padot – Togos)”.

Sehingga pada saat itu juga PLT Kadis PMD memaparkan program-program PMD Kabupaten melalui program Bupati Kabupaten Toba yang menjadi Batak na Raja.

Kegiatan mediasi tersebut berhasil dengan baik, peserta rapat beserta masyarakat desa Hutagurgur merasa senang. Kegiatan tersebut berakhir dengan aman kondusif.

Penulis: Basrin NababanEditor: Basrin Nababan