Kasus Dugaan Pungli TPG Guru Agama di Tapanuli Utara Minta Diusut Tuntas

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

TAPUT – Pencairan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang seharusnya menjadi hak para guru justru memunculkan keresahan baru di Kabupaten Tapanuli Utara. Sejumlah guru agama tingkat Dikdas dikabarkan diminta menyetor sejumlah uang dengan berbagai dalih.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, pengumpulan dana diduga dilakukan oleh oknum tertentu dengan berbagai alasan, seperti “uang kebersamaan”, “ucapan terima kasih”, hingga biaya “pengurusan berkas”.

Sumber menyebutkan, dana TPG THR dan TPG Gaji ke-13 telah masuk ke rekening masing-masing guru agama pada pertengahan Maret 2026. Namun setelah pencairan dilakukan, muncul pengumpulan dana melalui koordinator di setiap kecamatan.

Besaran dana yang diminta disebut berkisar antara Rp300.000,- hingga Rp400.000,- per guru. Dalam komunikasi internal yang beredar, dana tersebut dikabarkan akan diberikan kepada sejumlah instansi yang dianggap berperan dalam proses pencairan, di antaranya Dinas Pendidikan (Disdik), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Kementerian Agama (Kemenag) Tapanuli Utara.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Bidang Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Tapanuli Utara, Jhon Charson Sinaga, M.Pd membantah adanya instruksi resmi dari pihaknya terkait pengumpulan dana tersebut.

“Kami tidak pernah mengeluarkan perintah ataupun arahan untuk melakukan pengutipan dana dalam bentuk apa pun. Jika memang ada pihak yang berinisiatif melakukan hal tersebut, tentu tidak berasal dari Dinas Pendidikan dan kami tidak membenarkannya,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Dari informasi yang berkembang, total dana yang telah terkumpul diperkirakan mencapai sekitar Rp40 juta. Pengumpulan disebut dilakukan melalui koordinator guru di masing-masing kecamatan.

Dua guru yang disebut dalam dugaan pengumpulan dana tersebut yakni berinisial EP, seorang guru agama di SMP Negeri 1 Siatas Barita, dan SB, guru agama di SMP Negeri 2 Tarutung. Namun hingga berita ini disusun, keduanya belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi.

Belakangan, beredar informasi setelah dicecar media bahwa sebagian dana yang telah terkumpul diduga sudah mulai dikembalikan kepada para guru. Meski demikian, belum ada penjelasan resmi terkait jumlah dana yang dikembalikan maupun alasan pengembalian tersebut.

Sementara itu, pemerhati pendidikan dan sosial, Drs. Amon Sormin, MM., menilai praktik tersebut tetap dapat dikategorikan sebagai pungli apabila terbukti dilakukan. Menurutnya, aturan terkait larangan pungutan liar telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), KUHP, serta aturan khusus yang mengatur ASN dan pelayanan publik.

“Apabila terdapat bukti yang sah, maka tindakan tersebut tetap bisa diproses secara hukum meskipun dana telah dikembalikan, karena unsur pungutan liarnya sudah terpenuhi,” tegasnya.

Kasus tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum agar sistem pengawasan di lingkungan pendidikan semakin diperkuat. (Jehman)