Disebut Melebihi HET, Ketua Komisi B DPRD Taput Soroti Dugaan Permainan Kios

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

TAPUT – Persoalan harga pupuk subsidi yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kabupaten Tapanuli Utara mendapat perhatian serius dari Ketua Komisi B DPRD Tapanuli Utara, Oky Ohara Sibarani. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan petani yang merupakan mayoritas penduduk di daerah itu.

Oky menjelaskan kepada, pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 1359/Kpts./HK.150/M/12/2025 dan Nomor 1396/Kpts./SR/.310/M/12/2025 telah menetapkan HET pupuk subsidi yang wajib dipatuhi oleh seluruh pihak dalam rantai distribusi. Namun, berdasarkan laporan masyarakat, masih ditemukan sejumlah kios pengecer yang menjual pupuk di atas harga yang ditentukan, khususnya di Kecamatan Purbatua.

“Ini menjadi persoalan serius, mengingat sekitar 80 persen masyarakat Tapanuli Utara bergantung pada sektor pertanian. Jika harga pupuk tidak terkendali, tentu akan berdampak langsung pada biaya produksi petani,” ujarnya, Selasa (05/05/2026).

Menindaklanjuti kondisi tersebut, pada Senin (04/05/2026), dua perusahaan pupuk yakni PT Pupuk Indonesia dan PT Gresik Cipta Sejahtera telah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) kepada Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) di wilayah Kecamatan Purbatua.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa peringatan diberikan kepada pemilik PPTS yang diduga menjual pupuk subsidi di atas HET. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, pupuk jenis Urea dan NPK Phonska dijual dengan harga berkisar antara Rp120.000 hingga Rp130.000 per sak.

Padahal, sesuai ketentuan HET tahun 2026, harga pupuk subsidi telah ditetapkan sebagai berikut: NPK Phonska Rp92.000 per sak, Urea Rp90.000 per sak, NPK Kakao Rp132.000 per sak, Pupuk Organik Rp25.600 per sak, SP-36 Rp120.000 per sak, dan ZA Rp68.000 per sak.

Dalam surat peringatan itu juga ditegaskan bahwa apabila pelanggaran tetap berlanjut, maka perusahaan akan menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP-2) dan Ketiga (SP-3), hingga menjatuhkan sanksi tegas berupa pemutusan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan distributor.

Oky berharap langkah tegas dari perusahaan pupuk tersebut dapat menjadi peringatan bagi seluruh kios pengecer untuk mematuhi aturan yang berlaku serta mengutamakan pemerataan distribusi pupuk subsidi kepada petani. Ia juga menekankan pentingnya pengaturan batas minimal dan maksimal pembelian bagi setiap penerima manfaat agar penyaluran lebih tepat sasaran.

Selain itu, ia mengingatkan agar tidak terjadi praktik penimbunan pupuk oleh oknum petani dengan membeli dalam jumlah berlebih untuk stok pribadi. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan pupuk di tingkat pengecer cepat habis, sehingga menimbulkan kesan kelangkaan akibat ketimpangan antara petani yang mampu dan yang kurang mampu. Jika tidak diantisipasi, hal ini dikhawatirkan dapat memicu permasalahan sosial di kemudian hari.

Lebih lanjut, Oky mendorong adanya keterbukaan informasi terkait stok pupuk bersubsidi, baik dari sisi jenis maupun harga di setiap kios. Menurutnya, informasi tersebut perlu mudah diakses masyarakat, misalnya melalui grup WhatsApp desa, pengumuman di kios, atau website resmi dinas pertanian, sehingga masyarakat dapat turut mengawasi ketersediaan serta distribusi pupuk secara transparan.

“Distribusi pupuk harus tepat sasaran dan sesuai harga yang ditetapkan. Ini penting untuk menjaga keberlangsungan sektor pertanian di Tapanuli Utara,” pungkasnya. (Jehman)