Berita  

Diduga Tidak Mengantongi Izin LSM SERGAP Resmi Melaporkan Kegiatan Galian C ke Polres Toba

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

TOBA – Karena diduga tak memiliki ijin dan meresahkan masyarakat warga sekitar, LSM Sergap melaporkan galian C (tanah timbun) yang berada di Jalan RAJA Sipakko, Parparean I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba ke Polres Toba, Kamis (2/5/2024).

Laporan diterima Polres Toba dan berharap bisa ditindaklanjuti agar segera dihentikan karena meresahkan masyarakat. Menurut Juri Silitonga, laporan tersebut juga akan diteruskan ke Polda Sumut dalam waktu dekat.

Ketua LSM Sergap C. Juri Silitonga yang ditemui di kantornya mengatakan jika galian C tersebut diduga tidak memiliki ijin.

Mereka sudah pernah memberitahu kegiatan tersebut ke Kadis Lingkungan Hidup Toba Rajaipan Sinurat, namun tidak bersedia hadir ke lokasi. Camat Porsea (diwakili Kasi Terantib) yang datang ke lokasi tak bisa berbuat apa-apa dan langsung balik kanan.

Pantauan awak media, hingga berita ini diterbitkan, masih ada ratusan truk pengangkut tanah mengantri untuk mendapatkan giliran muat.

Banyak warga heran karena galian tersebut beroperasi depan Mako Polres Toba dengan jarak kurang lebih dua ratus meter namun bebas beroperasi.

“LSM Sergap berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan menghentikan kegiatan tersebut karena meresahkan warga sekitar dengan rusak parah jalan dan banyaknya debu beterbangan disekitar lingkungan mereka dan jalanan sudah mulai rusak,” terang Juri Silitonga bersama sekretaris Daniel Manurung.

Seriuskah polisi menanggapi laporan tersebut atau hanya menerima saja tanpa ada tindakan nyata dari Polres Toba?

Penulis: Basrin NababanEditor: Basrin Nababan