RIAU – Dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Polsek Kerumutan melalui Unit Pelayanan Masyarakat (Yanmas) menggelar sosialisasi kepada masyarakat pada Senin pagi (28/4).
Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berlangsung di beberapa titik strategis di wilayah hukum Polsek Kerumutan. Dalam kegiatan tersebut, personel memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk praktik pungutan liar oleh oknum mana pun ke kantor polisi terdekat.
Kapolsek Kerumutan, Ipda Muhammad Ali Sodiq, S.Psi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa pungli adalah pelanggaran hukum. Kami dari Polsek Kerumutan siap menerima laporan masyarakat dan akan menindaklanjuti setiap informasi yang masuk dengan cepat dan profesional,” ujar Kapolsek.
Ia juga menekankan pentingnya peran serta aktif masyarakat dalam memerangi pungli.
“Tanpa dukungan dan keberanian masyarakat untuk melapor, pemberantasan pungli tidak akan berjalan maksimal. Oleh karena itu, kami terus mendekatkan diri dan membangun kepercayaan warga,” tambahnya.
Kegiatan ini berakhir pada pukul 09.30 WIB dalam situasi aman dan terkendali. ( Red)