RIAU – paya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus digencarkan jajaran Polres Pelalawan. Kali ini, Polsek Kuala Kampar menggelar patroli sekaligus menyosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar, Sabtu (10/5/2025).
Kegiatan yang berlangsung di kawasan Parit Baru, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar ini dilaksanakan oleh personel Piket Polsek Kuala Kampar. Dalam patroli tersebut, petugas menyampaikan imbauan langsung kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, serta menjaga lahan milik pribadi agar tidak menimbulkan kebakaran.
Kapolsek Kuala Kampar AKP Rhino Handoyo, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menjaga lingkungan sekaligus mencegah potensi Karhutla sejak dini.
“Patroli ini tidak hanya sebatas pemantauan, tetapi juga sebagai bentuk edukasi. Kita ingin masyarakat sadar akan bahaya dan dampak serius dari Karhutla, baik terhadap kesehatan, ekonomi, maupun ekosistem,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, warga menyambut baik kegiatan tersebut dan menyatakan komitmen mereka untuk tidak melakukan pembakaran lahan. Hal ini sekaligus menjadi bukti meningkatnya kesadaran dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Kegiatan berjalan lancar, situasi aman dan kondusif tanpa kendala berarti. Polsek Kuala Kampar berkomitmen untuk terus melakukan patroli rutin guna menciptakan wilayah yang bebas dari ancaman Karhutla.
( Red)