Breaking News
Bupati Taput Terima Penghargaan Posbankum dari Menkum RI Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si, M.Si terima penghargaan atas komitmen pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan. Penghargaan diserahkan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu 10/6/2026. Kegiatan dibuka Menteri Hukum RI bersama Gubernur Sumatera Utara. Peresmian Posbankum jadi wujud komitmen pemerintah memperluas akses layanan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau hingga ke desa. Pembentukan Posbankum di Sumut bagian dari pemerataan layanan hukum. Kehadiran Posbankum juga mendukung program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice yang mengedepankan penyelesaian hukum secara adil, humanis, dan berorientasi pemulihan. Penghargaan diberikan kepada daerah yang telah membentuk Posbankum di seluruh desa dan kelurahan. Pemkab Taput telah menerbitkan SK Posbankum untuk 252 desa/kelurahan, terdiri dari 241 desa dan 11 kelurahan. Bupati Jonius menyatakan, Posbankum jadi sarana pelayanan dan konsultasi hukum bagi masyarakat. “Keberadaan Posbankum diharapkan meningkatkan kesadaran hukum sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak warga,” ujarnya. Sebelumnya, Pemkab Taput juga raih penghargaan di bidang hukum, antara lain Indeks Reformasi Hukum dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Capaian ini bukti komitmen memperkuat tata kelola dan pelayanan hukum kepada masyarakat Wabup Taput Buka Pameran Foto Toba Heritage 2026 di Siborongborong Ketua TP PKK Taput Monitoring Desa Percontohan di Dua Kecamatan Wabup Taput Buka Sosialisasi PPTPKH, Kejar Kepastian Hukum Tanah Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S. Si, M. Si meninjau kondisi Taman Kota dan Tanggul Sungai Aek Sigeaon

Camat Sipahutar Ikut Berpolitik Praktis? 

Avatar photo
banner 120x600

TAPANULI UTARA – Foktanews.online ||Telah beredar sebuah video di medsos, belasan orang yang menyampaikan statemen mendukung salah satu paslon Bupati Taput. Jumat 04/10/2024.

Dalam video tersebut, yang berdurasi 0:07 detik terdengar dengan jelas Seruan (Yel yel) Satika – Sarlandi, Menang, menang, menang.. Satika Sarlandi, Huhaholongi Doho.

Postingan di Facebook dari akun Par Taput ditulis Camat Sipahutar

boa namaon hamu na?

boi do songonon, yang artinya : Gimanalah ini? Bisa gak Begini.

Berita Video:

Adanya video di Grup MTU 1 News tersebut menjadi perbincangan hangat bagi Netijen, terjadi pro kontra bagi anggota Grup.

Karena saat seruan menyampaikan yel yel dukungan pada salah satu calon bupati taput diduga kuat dipimpim salah satu ASN yang menjabat sebagai Camat Sipahutar Kab. Taput.

Atas hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Pemantau Transparansi Indonesia (LSM DPD APTI) Sumut (Simon Sinaga) menyampaikan; “Sangat miris melihat perpolitikan di Kab. Taput” sudah jelas Di dalam PP No. 94/2021 mengatur hukuman disiplin atas pelanggaran netralitas, dimana dalam Pasal 5 huruf n, PNS dilarang memberikan dukungan kepada peserta pemilu dan pilkada. ujarnya.

Pihak Inspektorat Taput sudah seharusnya memanggil Oknum ASN tersebut, untuk dimintai keterangan, bila terbukti bersalah agar segera dijatuhi sangsi disiplin atas pelanggaran netralitas, atas dasar Pasal 5 huruf n.

“Begitu juga dengan pihak Bawaslu Taput, harus bersikap tegas dalam menindak pelanggaran pemilu” dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah teradapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.

“Ketika oknum ASN ditindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan” akan mengurangi pelanggaran, Pungkasnya.

Demi perimbangan release berita yang akan terbit di Media Online dan TV Streaming, awak media ini sudah konfirmasi kepada Camat sipahutar. Namun hingga release berita ini terbit Camat memilih bungkam.(BMT.Manalu)