BATAM – Foktanews.online|| Pengeroyokan yang di alami jurnalis atas nama Noverliusman Zega (NZ) saat melakukan peliputan di lahan Teluk Bakau, Nongsa, Batam, pada Rabu (09/04/2025) menuai kritik pedas dari ketua
Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO DWIPA ) Kepri Dedek Wahyudi C.PS terkait lambannya penanganan kasus tersebut oleh pihak berwenang.
Kejadian yang dialami tersebut sudah dilaporkan kepada pihak Polda Kepri sesuai dengan nomor : LP/B/27/IV/2025/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU. Insiden tersebut sungguh sangat dipertanyakan oleh pihak rekan – rekan media lainnya termasuk ketua PWO DWIPA, dimana pasal 351 yang di cantumkan di laporan tidak sesuai dengan apa yang terjadi.
“Rekan kami di keroyok oleh sekelompok orang, sudah jelas pengeroyokan itu diancam dengan pasal 170 kenapa di laporan jadi pasal 351…?” ucap rekan – rekan dengan tegas. Kasus pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP dapat dijerat dengan hukuman penjara mulai dari 5 tahun 6 bulan hingga 12 tahun.
Korban NZ mendapatkan surat Undangan wawancara klarifikasi perkara di Ruang Riksa Subdit 3 Ditreskrimun Polda Kepri, pada Rabu (23/4/2025) kemudian NZ mendapatkan surat SP2HP pada hari yang sama.

Ketua DPD Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara ( PWO DWIPA ) Kepri Dedek Wahyudi C.PS angkat bicara lamban nya kasus pengeroyokan itu. “Kami meminta kapolda kepri untuk transparan terkait pengeroyokkan terhadap jurnalis dan juga sekretaris PWOD KEPRI di saat meliput di lokasi kampung Nongsa Teluk Bakau,” tuturnya.
Feri Rusdiono Ketua umum PWO DWIPA menilai tindakan itu sangat bertentangan dengan tugas pokok jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Ia menyesalkan dan mengecam tindakan oknum preman perusahaan yang melakukan pengeroyokan terhadap jurnalis juga sekretaris PWOD KEPRI Noverliusman Zega, yang dimana dirinya meminta dengan tegas pada pihak penyidik polda Kepri agar mengusut tuntas kasus pengeroyokan tersebut.
DPP Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara akan menyurati mabes polri dan polda kepri untuk segera menyelesaikan kasus pengeroyokkan tersebut. “Nanti kita akan menyurati secara resmi mabes polri dan polda kepri,” ucapnya saat dihubungi via WhatsApp.
Menghalang-halangi kerja jurnalistik yang dilindungi Undang Undang. Setiap perbuatan semacam itu, dapat dipidana sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Isinya, menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 rupiah.
“Kerja jurnalis itu dilindungi undang-undang dan orang yang menghalangi bahkan mengintimidasi ancamannya pidana,” kata Feri Rusdiono tambahnya mengingatkan.
Sebab itu, Ketum PWO Dwipa Feri Rusdiono mendesak Kapolda kepri Irjen Pol.Asep Untuk Memberikan atensi terhadap kasus pengeroyokan terhadap jurnalis tersebut. (APIM/BED)