Breaking News
Pemkab Taput Harapkan Dukungan Sosialisasi Reguler dalam Mengelola Lahan MHA ‎Pemkab Taput Ajak HKBP Sinergi Bangun Generasi Brilian dan Kembangkan Wisata Rohani Salib Kasih ‎Segarkan Birokrasi, Bupati JTP Lantik Pejabat Eselon II dan Beri Deadline Satu Minggu Serahkan Program Konkret ‎ ‎Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat (JTP) secara resmi melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Pelantikan yang dilaksanakan berdasarkan SK Bupati Nomor 100.3.3.2/236/V/2026 ini berlangsung khidmat di Aula Martua, Kantor Bupati Tapanuli Utara, Rabu (06/05/2026). ‎ ‎​Dalam arahannya, Bupati JTP Hutabarat menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan langkah strategis untuk penyegaran organisasi dan penyesuaian kebutuhan pelayanan publik yang semakin dinamis. Beliau menekankan bahwa jabatan yang diamanahkan harus dijaga dengan integritas tinggi melalui pakta integritas dan kontrak kerja yang telah disepakati bersama. ‎ ‎​”Pelantikan ini bukan sekadar seremoni, melainkan upaya kita untuk memaksimalkan kinerja birokrasi. Saya merasa penilaian masyarakat terhadap kinerja kita masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, saya meminta komitmen penuh dari saudara-saudara yang baru dilantik untuk bekerja bersama pimpinan demi pencapaian visi dan misi Tapanuli Utara,” tegas Bupati JTP. ‎ ‎​Bupati juga memberikan instruksi khusus kepada para pejabat yang baru dilantik untuk segera bergerak cepat. Beliau memberikan tenggat waktu satu minggu bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyerahkan rincian program konkret hasil breakdown dari visi dan misi Bupati. ‎ ‎​”Saya minta dalam satu minggu ke depan, semua dinas memberikan program yang konkret kepada kami. Jangan sampai pimpinan yang harus menjadi kepala dinas. Saudara harus mampu menjadi mitra kerja yang produktif dan memberikan ide-ide segar,” tambahnya. ‎ ‎​Menutup arahannya, Bupati mengingatkan pentingnya dukungan keluarga, terutama para istri, dalam menunjang kinerja suami. Beliau berharap para pejabat dapat melangkah tegak dalam melakukan karya mulia sebagai pelayan masyarakat di Tapanuli Utara. ‎ ‎​Turut hadir dalam pelantikan tersebut, Wakil Bupati Tapanuli Utara Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M. Eng, Sekretaris Daerah Henry M. M. Sitompul, M. Si, Ketua TP PKK Taput Ny. Neny Angelina JTP Hutabarat, Ketua DWP Kabupaten Tapanuli Utara, para rohaniawan, pimpinan perangkat daerah, serta keluarga ‎Segarkan Birokrasi, Bupati JTP Lantik Pejabat Eselon II dan Beri Deadline Satu Minggu Serahkan Program Konkretpejabat yang dilantik. ‎Bupati JTP Hutabarat: Filosofi Pendidikan Batak Adalah Peluang Emas Membangun Taput ‎Bupati Tapanuli Utara Pimpin Evaluasi Dokumen IG Tenun Ulos Ragidup Silindung
Batam  

Lambannya Proses Laporan Perlakuan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Batam, Ketua DPD PWO DWIPA Kepri Angkat Bicara 

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

BATAM – Foktanews.online|| Pengeroyokan yang di alami jurnalis atas nama Noverliusman Zega (NZ) saat melakukan peliputan di lahan Teluk Bakau, Nongsa, Batam, pada Rabu (09/04/2025) menuai kritik pedas dari ketua

Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO DWIPA ) Kepri Dedek Wahyudi C.PS terkait lambannya penanganan kasus tersebut oleh pihak berwenang.

Kejadian yang dialami tersebut sudah dilaporkan kepada pihak Polda Kepri sesuai dengan nomor : LP/B/27/IV/2025/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU. Insiden tersebut sungguh sangat dipertanyakan oleh pihak rekan – rekan media lainnya termasuk ketua PWO DWIPA, dimana pasal 351 yang di cantumkan di laporan tidak sesuai dengan apa yang terjadi.

“Rekan kami di keroyok oleh sekelompok orang, sudah jelas pengeroyokan itu diancam dengan pasal 170 kenapa di laporan jadi pasal 351…?” ucap rekan – rekan dengan tegas. Kasus pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP dapat dijerat dengan hukuman penjara mulai dari 5 tahun 6 bulan hingga 12 tahun.

Korban NZ mendapatkan surat Undangan wawancara klarifikasi perkara di Ruang Riksa Subdit 3 Ditreskrimun Polda Kepri, pada Rabu (23/4/2025) kemudian NZ mendapatkan surat SP2HP pada hari yang sama.

Keterangan Foto : Laporan bernomor LP/B/27/IV/2025/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU

Ketua DPD Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara ( PWO DWIPA ) Kepri Dedek Wahyudi C.PS angkat bicara lamban nya kasus pengeroyokan itu. “Kami meminta kapolda kepri untuk transparan terkait pengeroyokkan terhadap jurnalis dan juga sekretaris PWOD KEPRI di saat meliput di lokasi kampung Nongsa Teluk Bakau,” tuturnya.

Feri Rusdiono Ketua umum PWO DWIPA menilai tindakan itu sangat bertentangan dengan tugas pokok jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Ia menyesalkan dan mengecam tindakan oknum preman perusahaan yang melakukan pengeroyokan terhadap jurnalis juga sekretaris PWOD KEPRI Noverliusman Zega, yang dimana dirinya meminta dengan tegas pada pihak penyidik polda Kepri agar mengusut tuntas kasus pengeroyokan tersebut.

DPP Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara akan menyurati mabes polri dan polda kepri untuk segera menyelesaikan kasus pengeroyokkan tersebut. “Nanti kita akan menyurati secara resmi mabes polri dan polda kepri,” ucapnya saat dihubungi via WhatsApp.

Menghalang-halangi kerja jurnalistik yang dilindungi Undang Undang. Setiap perbuatan semacam itu, dapat dipidana sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Isinya, menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 rupiah.

“Kerja jurnalis itu dilindungi undang-undang dan orang yang menghalangi bahkan mengintimidasi ancamannya pidana,” kata Feri Rusdiono tambahnya mengingatkan.

Sebab itu, Ketum PWO Dwipa Feri Rusdiono mendesak Kapolda kepri Irjen Pol.Asep Untuk Memberikan atensi terhadap kasus pengeroyokan terhadap jurnalis tersebut. (APIM/BED)