Breaking News
Bupati Taput Terima Penghargaan Posbankum dari Menkum RI Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si, M.Si terima penghargaan atas komitmen pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan. Penghargaan diserahkan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu 10/6/2026. Kegiatan dibuka Menteri Hukum RI bersama Gubernur Sumatera Utara. Peresmian Posbankum jadi wujud komitmen pemerintah memperluas akses layanan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau hingga ke desa. Pembentukan Posbankum di Sumut bagian dari pemerataan layanan hukum. Kehadiran Posbankum juga mendukung program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice yang mengedepankan penyelesaian hukum secara adil, humanis, dan berorientasi pemulihan. Penghargaan diberikan kepada daerah yang telah membentuk Posbankum di seluruh desa dan kelurahan. Pemkab Taput telah menerbitkan SK Posbankum untuk 252 desa/kelurahan, terdiri dari 241 desa dan 11 kelurahan. Bupati Jonius menyatakan, Posbankum jadi sarana pelayanan dan konsultasi hukum bagi masyarakat. “Keberadaan Posbankum diharapkan meningkatkan kesadaran hukum sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak warga,” ujarnya. Sebelumnya, Pemkab Taput juga raih penghargaan di bidang hukum, antara lain Indeks Reformasi Hukum dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Capaian ini bukti komitmen memperkuat tata kelola dan pelayanan hukum kepada masyarakat Wabup Taput Buka Pameran Foto Toba Heritage 2026 di Siborongborong Ketua TP PKK Taput Monitoring Desa Percontohan di Dua Kecamatan Wabup Taput Buka Sosialisasi PPTPKH, Kejar Kepastian Hukum Tanah Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S. Si, M. Si meninjau kondisi Taman Kota dan Tanggul Sungai Aek Sigeaon

Pemberitaan Isu Penganiayaan Yang Beredar, PG Bantah Pernyataan Tersebut Dengan Tegas

Avatar photo
Keterangan Foto : PG Alias Perlindang Gea
banner 120x600

GUNUNGSITOLI – Foktanews.online|| Perlindungan Gea memberikan tanggapan terkait pemberitaan dari media online Newssantikorupsi.com dan Suarainvestigasi.com yang mengaitkan dirinya dengan laporan penganiayaan seorang perempuan. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STPLP/200/IV/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA.

Saat diwawancarai oleh awak media, Perlindungan Gea menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak memenuhi standar jurnalistik yang baik karena dirinya tidak pernah dimintai konfirmasi terkait kasus tersebut. Menurutnya, pemberitaan ini kurang beretika dan tidak berimbang.

Menurut PG, laporan tersebut dibuat atas hasutan terhadap seorang perempuan bernama Susana Zebua alias Ina Firsan. Ia mengklaim bahwa kejadian yang dilaporkan sebenarnya bermula pada Kamis, 3 April 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, di Desa Sifalaete Tabaloho, tepatnya di Gang Nusantara.

PG menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula ketika seorang perempuan dengan inisial tertentu mendengar rekam suara yang sampaikan kepada temannya, Nibenia, bahwa dirinya meminta Ina Firsan memberikan uang transportasi kepada keluarganya karena telah memberikan keterangan sebagai saksi di Polres Nias di saat laporan susana membutuhkan saksi. Selanjutnya, saat itu Nibenia sedang mencari mobil untuk mengangkut barangnya dari Gang Nusantara ke rumahnya.

Ketika PG tiba di lokasi untuk membantu mengangkat barang, hampir semua barang sudah dinaikkan ke atas mobil. Tiba-tiba, Susana datang dan menyodorkan uang sebesar Rp200.000 sambil berkata, “Perlindungan, ini uang yang kau minta untuk biaya transportasi keluargamu sebagai saksi.” Gea menolak dengan mengatakan bahwa uang tersebut bukan haknya dan meminta Susana untuk menemui pihak yang bersangkutan. Namun, Susana tetap memaksa dan menyodorkan uang tersebut ke mulut Gea.

Mengingat situasi yang sudah mulai gelap, Gea akhirnya mengambil uang tersebut dan meletakkannya di depan mobil. Setelah itu, Susana meludahi wajahnya dan berkata sesuatu yang tidak menyenangkan. Gea mengaku hanya tersenyum, tetapi Susana kembali meludahinya dan mulai mendorong serta menyikut dadanya beberapa kali.

PG menegaskan bahwa kejadian tersebut terekam dalam video yang lengkap sebagai bukti. Pada malam harinya, ia menerima telepon dari seseorang berinisial YL yang menanyakan perihal insiden di Gang Nusantara. YL menginformasikan bahwa beberapa orang telah menghubunginya untuk membuat laporan.

Dalam keterangannya, Gea menyatakan bahwa dirinya adalah korban dalam kejadian ini. Bukti-bukti berupa video, saksi mata, dan petunjuk lainnya menguatkan bahwa ia tidak melakukan penganiayaan. Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Susana dan Nibenia mengalami kecelakaan di Lolozasai, yang menyebabkan kaca spion motor pecah serta luka di lengan dan kaki Susana. Namun, luka-luka akibat kecelakaan itu justru digunakan sebagai dasar laporan penganiayaan terhadap dirinya.

“Dengan kronologis kejadian di Gang Nusantara ini, jelas terlihat bahwa laporan tersebut dibuat atas dasar hasutan beberapa orang yang ingin menjebak saya. Padahal, luka-luka yang dialami Susana terjadi akibat kecelakaan, bukan karena penganiayaan dari saya,” tegas Perlindungan Gea.

Gea berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini dengan adil dan berdasarkan fakta yang ada, sehingga kebenaran dapat terungkap. (*)