Breaking News
Pemkab Taput Harapkan Dukungan Sosialisasi Reguler dalam Mengelola Lahan MHA ‎Pemkab Taput Ajak HKBP Sinergi Bangun Generasi Brilian dan Kembangkan Wisata Rohani Salib Kasih ‎Segarkan Birokrasi, Bupati JTP Lantik Pejabat Eselon II dan Beri Deadline Satu Minggu Serahkan Program Konkret ‎ ‎Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat (JTP) secara resmi melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Pelantikan yang dilaksanakan berdasarkan SK Bupati Nomor 100.3.3.2/236/V/2026 ini berlangsung khidmat di Aula Martua, Kantor Bupati Tapanuli Utara, Rabu (06/05/2026). ‎ ‎​Dalam arahannya, Bupati JTP Hutabarat menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan langkah strategis untuk penyegaran organisasi dan penyesuaian kebutuhan pelayanan publik yang semakin dinamis. Beliau menekankan bahwa jabatan yang diamanahkan harus dijaga dengan integritas tinggi melalui pakta integritas dan kontrak kerja yang telah disepakati bersama. ‎ ‎​”Pelantikan ini bukan sekadar seremoni, melainkan upaya kita untuk memaksimalkan kinerja birokrasi. Saya merasa penilaian masyarakat terhadap kinerja kita masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, saya meminta komitmen penuh dari saudara-saudara yang baru dilantik untuk bekerja bersama pimpinan demi pencapaian visi dan misi Tapanuli Utara,” tegas Bupati JTP. ‎ ‎​Bupati juga memberikan instruksi khusus kepada para pejabat yang baru dilantik untuk segera bergerak cepat. Beliau memberikan tenggat waktu satu minggu bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyerahkan rincian program konkret hasil breakdown dari visi dan misi Bupati. ‎ ‎​”Saya minta dalam satu minggu ke depan, semua dinas memberikan program yang konkret kepada kami. Jangan sampai pimpinan yang harus menjadi kepala dinas. Saudara harus mampu menjadi mitra kerja yang produktif dan memberikan ide-ide segar,” tambahnya. ‎ ‎​Menutup arahannya, Bupati mengingatkan pentingnya dukungan keluarga, terutama para istri, dalam menunjang kinerja suami. Beliau berharap para pejabat dapat melangkah tegak dalam melakukan karya mulia sebagai pelayan masyarakat di Tapanuli Utara. ‎ ‎​Turut hadir dalam pelantikan tersebut, Wakil Bupati Tapanuli Utara Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M. Eng, Sekretaris Daerah Henry M. M. Sitompul, M. Si, Ketua TP PKK Taput Ny. Neny Angelina JTP Hutabarat, Ketua DWP Kabupaten Tapanuli Utara, para rohaniawan, pimpinan perangkat daerah, serta keluarga ‎Segarkan Birokrasi, Bupati JTP Lantik Pejabat Eselon II dan Beri Deadline Satu Minggu Serahkan Program Konkretpejabat yang dilantik. ‎Bupati JTP Hutabarat: Filosofi Pendidikan Batak Adalah Peluang Emas Membangun Taput ‎Bupati Tapanuli Utara Pimpin Evaluasi Dokumen IG Tenun Ulos Ragidup Silindung

Dua Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ISP Dinas Kominfo Taput di Tahan Kejari Taput

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

TAPUT – Foktanews.online|| Sekira pukul 18.00 Wib, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu tersangka “P.S” (Lk/55 Tahun) selaku Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara dan selaku Pengguna Anggaran periode tahun 2017 sampai dengan 2022 dan tersangka “H.E.S” (Lk/ 42 Tahun) selaku Kasubbag Program dan Keuangan dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tahun 2019 sampai dengan 2021 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Internet Service Provider Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Kab. Tapanuli Utara Yang Bersumber Dari Dana APBD Kab. Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021, Jumat (31/01/2025).

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan telah diperoleh 2 (dua) alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP dan ketentuan lainnya yang berlaku serta terhadap tersangka sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka (setelah ditetapkan sebagai tersangka). Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 31 Januari 2025 sampai dengan 19 Februari 2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung berdasarkan :

1. Tersangka “P.S”, berdasarkan Surat Penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-01/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 dan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : PRINT-01/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025;

2. ⁠Tersangka “H.E.S” berdasarkan Surat Penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-02/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 dan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : PRINT-02/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Bahwa perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Internet Service Provider Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Kab. Tapanuli Utara Yang Bersumber Dari Dana APBD Kab. Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 ini adalah tindak lanjut dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor: Print-03/L.2.21/Fd.2/09/2023 tanggal 05 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor: Print-04/L.2.21/Fd.2/09/2023 tanggal 05 September 2023 dan berdasarkan pada hasil penyidikan, tindakan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara yaitu pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp.1.009.959.177,- (satu miliar Sembilan juta Sembilan ratus lima puluh Sembilan ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah) dan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp.1.822.543.537,- (satu miliar delapan ratus dua puluh dua juta lima ratus empat puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

(J.E.H)