Berita  

Diduga Tidak Profesional Menjalankan Tupoksi Sesuai SOP, Kuasa Hukum Drs.Marudut Hutajulu.SH,MH,MM Bersama Tim Prapidkan Polres Toba

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

TOBA – Dalam sidang praperadilan nomor 2/ prapid/2024/PN Balige yang dipimpin Majelis Hakim Tungga Jona Agusmen SH dan dibantu panitera pembantu Lumida Siahaan dengan agenda sidang pembuktian dari pemohon dan termohon dimana sebagai pemohon Elisabeth Simanjuntak yang diwakili Kuasa Hukumnya Drs.Marudut Hutajulu.SH,MH,MM dan Hobbin Gultom SH di Pengadilan Negeri Balige, Kabupaten Toba, Sumut, Rabu (17/07/2024).

Di dalam sidang praperadilan hari ini, Penyidik Polres Toba diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas sesuai SOP Institusi Polri. Dimana penyidik Polres Toba menjadikan seseorang menjadi status tersangka tanpa adanya wawancara dan memeriksa sebagai saksi. Penyidik Polres Toba tidak dapat menunjukkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah untuk menjadikan seorang tersangka sesuai dengan yang tercantum di Pasal 183 KUHAP yang menyatakan bahwa,”Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya 2(dua) alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.

Drs.Marudut Hutajulu SH.MH.MM dan Hobbin Gultom SH selaku kuasa hukum dari Elisabeth Simanjuntak saat ditemui dikantornya mengatakan,” hasil prapid sidang hari ini terkait kliennya Elisabeth Simanjuntak yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Toba tanpa wawancara dan memeriksanya sebagai saksi, Penyidik Polres Toba tidak dapat menunjukkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah di pengadilan pada saat sidang praperadilan, ucap Marudut.

Hasil Visum dari Rumah Sakit HKBP saja yang ditunjukkan, Dokter Umum rumah sakit HKBP Balige yang memisum serta sebagai saksi ahli di persidangan. Seharusnya yang Visum Dokter Forensik, baru bisa dikatakan saksi ahli, serta pada saat persidangan, saksi-saksi dari pihak termohon tidak dapat dihadirkan, tambahnya.

Kuasa Hukum Elisabeth Simanjuntak, Marudut hutajulu dan Hobbin Gultom beserta Timnya mengajukan permohonan Praperadilan sah atautidaknya penetapan tersangka kepada Elisabeth Simanjuntak. Dimana dalam sidang hari ini pihak termohon dalam Hal ini penyidik polres Toba dalam pembuktiannya menyatakan sudah memiliki 2(dua) alat bukti yaitu keterangan saksi dan hasil visum. Namun ketika di dalam persidangan pihak termohon dalam hal ini polres Toba tidak bisa menghadirkan Saksi yang sudah diperiksa dan bahkan dalam persidangan kuasa hukum dari pemohon yakni Drs Marudut Hutajulu mengajukan keberatan atas saksi yang di hadirkan oleh termohon yaitu Salah satu penyidik pembantu yang melakukan pemeriksaan di polres Toba, dikarenakan saksi tersebut tidak dilengkapi dengan surat perintah tugas dari atasannya. Sehingga kuasa hukum Marudut Hutajulu (pemohon) menolak saksi tersebut. Namun demikian hakim tetap melanjutkan memeriksa saksi dengan meminta kepada panitera pembantu untuk menulis keberatan dari kuasa pemohon yaitu Marudut Hutajulu.

Dalam kesaksian Penyidik pembantu Polres Toba (sebagai saksi fakta) menjelaskan, penetapan tersangka atas Elisabeth didasari dua alat bukti yaitu hasil visum dan keterangan saksi. Namun sampai sidang selesai pihak Kuasa Hukum Panahatan Hutajulu (termohon) atau penyidik polres Toba tidak bisa menghadirkan saksi yang diperiksa. Sehingga Kuasa hukum pemohon berpendapat keterangan saksi yang dikatakan tidak dapat di buktikan termohon.

Atas dasar fakta di persidangan ini kuasa hukum Drs.Marudut Hutajulu (pemohon) berpendapat bahwa tidak terpenuhi unsur penetapan tersangka terhadap Elisabeth Simanjuntak.

Sidang praperadilan ditutup oleh hakim ketua menunggu hasil pengadilan 2 (dua) hari setelah sidang (Hari Jumat).

Sampai terbitnya berita ini pihak polres toba belum ada memberikan tanggaban terkait praperadilan nomor 2/pra.pid/pn balige, yang menjadikan Elisabeth Simanjuntak sebagai status tersangka tanpa bisa menunjukkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah.

(Red toba.BN)

Penulis: (Red toba.BN)Editor: Basrin Nababan