DAIRI – Foktanews.online ||Akses jalan desa Lau Kersik, Kecamatan Gunung Sitember rusak parah kondisinya sangat memprihatinkan perlu mendapat perhatian pihak Pemerintah Kabupaten Dairi.
Kerusakan jalan dimulai dari desa Batu Gungun menuju desa Bukit Lau Kersik yang dimaksud menurut informasinya sudah berlangsung lama dan sudah bertahun.
Kepala Desa Bukit Lau Kersik Mangiring Sinurat mengaku jika jalan dari desa Batu Gungun ke desanya hampir keseluruhannya mengalami kerusakan berat.
“ kondisi kerusakan jalan ini sudah sering kami usulkan agar diperbaiki pada rapat Musrembang tapi kelihatannya belum juga diperhatikan ujarnya.
Mangiring Sinurat selaku Kepala Desa Bukit Lau Kersik berharap agar jalan rusak itu mendapat perbaikan, minimal di timbun sama batu sirtu untuk menutupi lobang yang menganga demi kelancaran arus lalulintas dan kenyamanan warganya.
Harapan Kepala Desa Bukit Lau Kersik amat masuk akal karena perbaikan jalan dirasakan sangat mendesak karena sesuai amatan Wartawan, Sabtu (12/10) kebetulan saat lagi turun hujan terlihat banyak lobang ditengah jalan berubah menjadi kolam sehingga untuk melintas harus ekstra hati hati jika tidak ingin mengalami celaka.
Lobang jalan berada di badan maupun di bahu jalan sungguh berbahaya bagi pengendara, ditambah tofograpi alamnya berbukit dan tanjakan curam, dan salah perhitungan sedikit bisa masuk jurang dalam. (BMT Manalu)
Berita Terkait
Bupati Taput Terima Penghargaan Posbankum dari Menkum RI Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si, M.Si terima penghargaan atas komitmen pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan. Penghargaan diserahkan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu 10/6/2026. Kegiatan dibuka Menteri Hukum RI bersama Gubernur Sumatera Utara. Peresmian Posbankum jadi wujud komitmen pemerintah memperluas akses layanan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau hingga ke desa. Pembentukan Posbankum di Sumut bagian dari pemerataan layanan hukum. Kehadiran Posbankum juga mendukung program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice yang mengedepankan penyelesaian hukum secara adil, humanis, dan berorientasi pemulihan. Penghargaan diberikan kepada daerah yang telah membentuk Posbankum di seluruh desa dan kelurahan. Pemkab Taput telah menerbitkan SK Posbankum untuk 252 desa/kelurahan, terdiri dari 241 desa dan 11 kelurahan. Bupati Jonius menyatakan, Posbankum jadi sarana pelayanan dan konsultasi hukum bagi masyarakat. “Keberadaan Posbankum diharapkan meningkatkan kesadaran hukum sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak warga,” ujarnya. Sebelumnya, Pemkab Taput juga raih penghargaan di bidang hukum, antara lain Indeks Reformasi Hukum dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Capaian ini bukti komitmen memperkuat tata kelola dan pelayanan hukum kepada masyarakat
Dibaca: 304