Ratusan Warga Desa Lintong Julu, Kec.Lumban Julu, Kab.Toba datang berbondong-bondong ke lokasi Tambang batu milik CV. HERU PODOMORO. Warga tersebut di atas memohon dan meminta supaya tambang tersebut dibuka kembali, dan berharap kepada instansi terkait supaya ditindaklanjuti, Selasa (15/11/23).
Sebagian dari warga setempat tambang tersebut supaya ditutup dan sebagian lagi mengatakan supaya dibuka atau beroperasi kembali karena ada pro kontra, antara sebagian warga dengan pemilik lahan’.
Sementara izin tambang tersebut sudah dikeluarkan dari Dinas Provinsi Sumatera Utara, yaitu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan nomor izin: 0220104232654. dan pemilik usaha CV HERU PODOMORO.
Salah seorang warga setempat yg tidak mau disebut namanya mengatakan, ” Pihak Dinas Lingkungan Hidup melayangkan surat pemberhentian sementara dengan alasan masih ada beberapa warga yang komplain terhadap tambang tersebut, ungkapnya”.
Sahala Sitorus selaku pemilik lahan merasa kecewa dan merasa jengkel atas larangan tersebut. Sementara izin dari Dinas Provinsi Sumatera Utara sudah kita urus, namun pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba menghentikan dengan melayangkan surat menghentikan sementara.
Warga Desa Lintongjulu yang selama ini bekerja di tambang batu itu,” juga merasa kesal atas penghentian penambangan batu tersebut. Dimana, mata pencaharian mereka sebagian besar dari tambang batu tersebut ungkap mereka kepada awak media”.
Sahala Sitorus membenarkan semua ucapan para warga yang memang pekerja di tambang batu tersebut ucapnya karena saya selaku pemilik lahan sudah mengurus izin tambang ini kepada Perizinan berusaha berbasis risiko, dari Dinas Provinsi Sumatera Utara imbuhnya menambahkan”.
Akan tetapi pihak dinas lingkungan hidup kabupaten toba melarang keras dengan melayangkan surat pemberhentian sementara.
Sementara material untuk keperluan pembangunan proyek yang dari pemerintah sangat membutuhkan batu terangnya kembali dengan nada sedih”.
Kami sudah memenuhi persyaratan serta juga dengan mengurus izin tambang ini serta memenuhi SOP (standart operasional prosedur) imbuhnya kembali saat di konfirmasi awak media di lokasi tambang.
Baik juga para warga setempat mengatakan,” kami sudah kehilangan pekerjaan lirihnya, dan juga penghasilan kami sudah tidak ada lagi tambahnya”.
oleh karena itu pihak dinas lingkungan hidup kabupaten Toba perlu di pertanyakan apa alasan yang sebenarnya maka tidak memberikan izin untuk beroperasi kembali.
Sementara di surat izin yang di keluarkan di kolom B, Hak dan kewajiban nomor 10.menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar lokasi kegiatan penambangan. dan nomor 11.mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; baik juga di nomor 12. menyampaikan pajak MBLB secara berkala kepada Kepala Dinas PMPT Provinsi Sumatera utara cq Kepala dinas perindustrian, perdagangan, energi dan sumber daya mineral provinsi Sumatera utara dalam pelaksanaan sinkronisasi / penagihan opsen pajak MBLB.
Basrin Nababan