Breaking News
‎Bupati Tapanuli Utara Tekankan Sinergitas Pemerintah dan Gereja dalam pembangunan SDM ‎Bupati Taput Ajak Siswa SMAN 1 Pagaran Berpikir Futuristik dan Kuasai Pertanian Modern ‎Tepati Tenggat Waktu, Pemkab Tapanuli Utara Serahkan LKPD Unaudited TA 2025 ke BPK RI Perwakilan Sumut ‎ Bupati Tapanuli Utara Tekankan Kompetensi, Integritas, dan Kepemimpinan dalam Seleksi JPT Pratama Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam membangun birokrasi yang profesional, transparan, dan akuntabel melalui pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (Pemaparan Makalah dan Wawancara) pada Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) secara terbuka Tahun 2026. Penegasan itu disampaikan Bupati saat memberikan bimbingan dan arahan pada pembukaan kegiatan yang berlangsung di Kantor UPTD Pusat Assessment Provinsi Sumatera Utara, Medan, Senin (30/3/2026). Arahan Bupati dihadapan 37 orang peserta menyampaikan bahwa seleksi terbuka tersebut merupakan wujud nyata keseriusan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam menerapkan sistem merit, yakni penempatan aparatur sipil negara berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja, tanpa diskriminasi. Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa proses seleksi tidak hanya didasarkan pada kemampuan teknis semata, tetapi juga menilai aspek kepemimpinan, integritas, serta kemampuan membangun kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah. “Pelaksanaan seleksi terbuka ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan sistem merit, yaitu menempatkan ASN berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja tanpa diskriminasi. Hal ini sejalan dengan upaya kita bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujar Bupati. Bupati juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara membuka ruang seluas-luasnya kepada para peserta yang memenuhi syarat, baik dari dalam maupun dari luar Kabupaten Tapanuli Utara, untuk ikut berkompetisi secara sehat dalam mengisi jabatan-jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah. “Melalui seleksi terbuka ini, kita membuka peluang kepada semua pihak, baik yang berasal dari Kabupaten Tapanuli Utara maupun dari luar Kabupaten Tapanuli Utara untuk berpartisipasi dalam mengisi posisi-posisi penting. Saya menekankan bahwa proses seleksi ini tidak hanya berdasarkan pada kemampuan teknis, namun juga pada aspek kepemimpinan yang mampu bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah,” tegasnya. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menginginkan pejabat pimpinan tinggi pratama yang bukan hanya unggul dalam aspek administratif dan teknis, tetapi juga mampu menjadi penggerak organisasi, memperkuat kolaborasi, dan menghadirkan pelayanan publik yang lebih optimal Kembali Salurkan Bantuan, ‎Bupati Taput Serahkan Bantuan Kemensos RI Senilai Rp2,9 Miliar bagi Korban Bencana Hidrometeorologi
Berita  

Upaya Preventif Polsek Kuala Kampar: Sosialisasi Karhutla dan Penegakan Hukum di Teluk Dalam

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

RIAU – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Kuala Kampar melalui Bhabinkamtibmas dan jajarannya menggelar kegiatan sosialisasi dan penyebaran maklumat dari Kapolda Riau. Kegiatan ini dilakukan pada hari Jumat, 25 April 2025, pukul 13.05 WIB di Parit Melati, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar.

Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan dampak dari Karhutla ini dilaksanakan dengan penuh antusiasme. Sosialisasi yang diadakan juga mencakup penyebaran Maklumat Kapolda Riau yang berisi imbauan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta penjelasan mengenai sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Dalam kegiatan ini, personel Polsek Kuala Kampar memberikan himbauan langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya Karhutla. “Kami ingin masyarakat memahami bahwa membakar hutan atau lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat berdampak buruk bagi kesehatan dan ekonomi kita. Selain itu, pelaku Karhutla dapat dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 39 Tahun 2024 tentang Perkebunan, dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ungkap Kapolsek Kuala Kampar, AKP Rhino Handoyo, S.H.

Selain itu, kegiatan ini juga mencakup penyebaran informasi terkait pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari penyebaran informasi hoaks yang dapat memicu ketegangan di masyarakat. Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan kondisi yang aman dan kondusif, serta berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Pada akhir kegiatan, masyarakat di sekitar Parit Melati, Teluk Dalam, mengadakan deklarasi bersama yang menyatakan komitmennya untuk menolak praktik Karhutla. “Kami berjanji untuk menjaga lahan kami dan memastikan tidak ada lagi pembakaran hutan atau lahan yang dapat merusak lingkungan sekitar,” ujar salah satu perwakilan masyarakat setempat.

Kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan untuk mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat. Dengan kehadiran Polri di tengah masyarakat, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat semakin meningkat. Polri ingin menunjukkan bahwa mereka bukan hanya penegak hukum, tetapi juga mitra masyarakat dalam menciptakan ketertiban dan keamanan lingkungan.

“Polri hadir untuk memberikan pemahaman dan dukungan kepada masyarakat dalam menghadapi tantangan seperti Karhutla. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan menciptakan situasi yang aman dan nyaman,” tambah Kapolsek Kuala Kampar.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi tetap aman dan terkendali. Masyarakat tampak antusias mengikuti sosialisasi ini dan berkomitmen untuk bersama-sama menjaga wilayahnya agar terhindar dari kebakaran hutan dan lahan. Dengan semakin banyaknya kegiatan serupa, diharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan semakin meningkat.

Dengan langkah-langkah preventif yang dilakukan, Polsek Kuala Kampar berharap dapat mencegah terjadinya Karhutla di wilayah hukum mereka dan menjaga keberlanjutan lingkungan demi kesejahteraan masyarakat setempat. ( Red)