RIAU – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jajaran Polres Pelalawan melalui Polsek Pangkalan Lesung bersama Koramil 03 Pangkalan Kuras melaksanakan patroli Karhutla di wilayah hukum Polsek Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Jumat (18/4/2025).
Patroli ini melibatkan tiga personel Polsek dan satu anggota Koramil, menggunakan kendaraan dinas patroli roda empat. Kegiatan difokuskan pada daerah-daerah yang rawan terjadi kebakaran maupun yang pernah mengalami Karhutla.
Selain patroli, para petugas juga menyampaikan sosialisasi terkait Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami bahaya dan dampak negatif dari praktik tersebut terhadap lingkungan dan kehidupan sehari-hari.
Kapolsek Pangkalan Lesung, AKP AR Tinambunan, SE, M.Si, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk menekan potensi Karhutla. Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kecamatan Pangkalan Lesung, agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam membuka atau mengolah area pertanian.
“Jika ditemukan adanya kebakaran, kami akan menindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Kapolsek. ( Red)