Oknum Pegawai Negeri Sipil Camat Sipahutar, Budiarjo Nainggolan (55) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemilihan Gubernur, Walikota, Bupati.
Hal ini ditegaskan Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Barimbing, Kamis 2410/2024.
Kepada awak media Barimbing menjelaskan penetapan tersangka kepada Budiarjo sesuai hasil gelar perkara tanggal 22 Oktober 2024 yang dilakukan oleh tim penyidik sentra Gakkumdu Tapanuli Utara.
Penetapan berdasarkan S.Tap/457/X/2024/Reskrim, tanggal 22 Oktober 2024 dan tersangka melanggar Pasal 188 UU RI Nomor 6 tahun 2020 Jo pasal 71 ayat 1 UU RI Nomor 6 tahun 2020 ungkap Barimbing sbari menjelaskan kasus ini dilaporkan oleh Lambas Pasaribu pada tanggal 14 Oktober 2024.
Dikatakan Barimbing, dalam kasus ini penyidik Gakkumdu telah memerikasa sebanyak 21 saksi di antaranya ahli bahasa, ahli pidana, ahli forensik.
“Sesuai dengan keterangan, video yang dilaporkan oleh pelapor identik dan tidak editan,” ungkap Barimbing.
Dalam video, Budiarjo terlihat melakukan sosialisasi pasangan calon bupati wakil bupati Tapanuli Utara Sartika Sarlandy kepada masyarakat dengan cara memperagakan identitas dan yel yel pasangan nomor urut 1.
“Budiarjo Nainggolan terlibat sebagai orator sosialisasi pasangan yang diikuti oleh warga yang mengikuti kegiatan tersebut,” kata Barimbing sesuai dengan cuplikan video.
Diterangkannya, kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan di rumah warga bernama Renner pada 3 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib di Hutan Talpe Dusun Panjaitan Desa Aek Nauli 1 Kecamatan Sipahutar.
Rencananya hari ini, Budiarjo Nainggolan akan diperiksa di Bawaslu Taput yang berstatus sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkara supaya dikirimkan ke kejaksaan.
Sesuai aturan, penyidik polres yang tergabung di Tim Gakkumdu memilik wewenang untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka terkait pelanggaran tindak pidana pemilu, terang Barimbing. (J.E.H)