Satresnarkoba Polres Humbahas Berhasil Amankan Seorang yang Diduga Membawa Narkotika Jenis Ganja

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Humbahas – Satresnarkoba Polres Humbahas berhasil mengamankan seorang yang diduga membawa Narkotika jenis Ganja di jalan Sisingamangaraja Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Minggu (24/03) Pukul 14.00 Wib.

Sat Narkoba Polres Humbahas semakin gencar memburu pengedar dan pengguna narkoba Semenjak Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto SH SIK MH Mendirikan Posko Kampung Bersih Narkoba Di wilayah Desa Bonanionan Kec.Dolok Sanggul Kab. Humbang Hasundutan.

Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Humbahas IPTU Bismar Saragih SH Saat di konfirmasi, Senin (25/03/2024) mengatakan berdasarkan informasi masyarakat adanya peredaran Narkotika jenis Ganja di Dolok sanggul.

Menindak lanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Humbahas langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan kemudian Sat Res Narkoba berhasil mengamankan seorang yang dicurigai membawa Narkotika jenis Ganja.

Diketahui seorang tersangka berinisial PT, 28 thn , Islam, alamat : Jl. Simarpinasa Desa Pasaribu Kec. Doloksanggul Kab. Humbang Hasundutan.

Adapun yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Humbahas Yaitu: 1 (satu) buah baskom berwana kuning telur berisikan narkotika yang diduga jenis ganja dengan berat kotor (bruto) 32,80 (tiga puluh dua koma delapan puluh) gram. 1 (satu) paket/bungkus sobekan kertas nasi berisi diduga Narkotika jenis ganja dengan berat kotor (bruto) 11,78 (sebelas koma tujuh puluh delapam) gram. 1 (satu) paket/bungkus kertas nasi yang dibalut dengan lakban berwarna kuning telor yang berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor (bruto) 100.34 (seratus koma tiga puluh empat) gram. 1 (satu) buah handphone merek nokia berwana biru. 1 (satu) buah tas berwana hitam.

Adapun tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Jo. 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

“Kemudian tersangka berinisial PT bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Humbang Hasundutan untuk diproses lebih lanjut” pungkasnya.

Setelah dilakukan interogasi bahwa laki-laki tersebut mengaku bernama PT dan barang yang diduga narkotika jenis ganja tersebut diberikan kepada temannya bermarga SIANTURI (belum tertangkap) berada di Pollung.

“Saat ini tersangka sudah kami lakukan penyidikan dan sudah kami kirimkan ke Lapas Kab.Humbang Hasundutan guna menunggu keputusan tuntutan” tutupnya.

Penulis: ( Sumber Humas Polres Humbahas )Editor: B.Nababan