Fokta News|| TOBA – Dalam Konfrensi Persnya Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH., SIK, menyampaikan dihadapan sejumlah awak media yang hadir, pihaknya melalui Sat Narkoba berhasil menangkap salah satu Bandar Narkoba dari 3 orang pelaku, yang mana 1 orang diantaranya merupakan oknum Anggota Polres Toba.(15 Juli 2023)
Dijelaskan bahwa pada hari Rabu 12 Juli 2023 pukul 14:30 Wib adanya penangkapan terkait penyalagunaan Narkoba di sebuah rumah di Lumban Natinggir Kel. Parparean III Kec. Porsea Kab. Toba.
Sat Narkoba Polres Toba menerima laporan dari masyarakat , langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelapor mencurigai sebuah rumah di Lumban Natinggir Kel. Parparean III, dan Satres Narkoba Toba pun menemukan didalam rumah ditemukan 3 (tiga) orang laki-laki dewasa mengaku berinisial DP,AB(Anggota Polres Toba) dan SS.
Selanjutnya, Sat Narkoba Polres Toba melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dibelakang rumah DP, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan beberpa barang bukti,
“ Barang bukti berupa 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol bekas air mineral yang terhubung dengan sedotan dan kaca pirex, 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil bekas pakai, 1 (satu) buah mancis warna merah ditemukan diatas kursi ruang tamu sedangkan 18 (delapan belas) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis shabu disimpan didalam 1 (satu) buah botol plastik warna putih merk Happydent yang ditemukan dibelakang rumah DP.” Jelas Kapolres.
Setelah ditanyai kepada pelaku Barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh DP bahwa maksud dan tujuan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika tersebut adalah untuk dijual kepada orang lain.
Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb S.H , S.IK mengatakan dengan Tegas bahwa tidak ada toleransi terhadap kasus Narkoba , pihaknya bakal tindak tegas siapa pun orangnya yang terlibat dalam kasus narkotika termasuk anggota Polri.
“ Keberhasilan pengungkapan kasus narkotika ini juga tidak luput dari kerjasama yang baik dari masyarakat yang memberi informasi kepada Polres Toba. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberi informasi dan bekerja sama.” sambung Taufiq.
Kemudian pasal yang diterapkan pada kasus tersebut adalah pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 uu nomor 35 thb 2009 tentang narkotika, Pasal 114 ayat (1) uu 35/2009 (menjual, membeli narkotika gol I) Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 112 ayat (1) uu 35/3009 (memiliki , menyimpan , mengusai atau menyediakan narkotika gol I bukan tanaman ) pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Kapolres Toba juga menekankan dengan tegas bahwa tidak ada ampunan bagi kasus Narkoba, sekalipun itu anggota Polri dari jajaran Polres Toba.
” Tidak ada ampunan bagi setiap personil Polres Toba yang terlibat Narkoba,” tegas Taufiq.
(Timbul.S)