TAPUT – Foktanews.online || Proyek revitalisasi di SMP Negeri 2 Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan pagu sebesar Rp 1,129 miliar, diduga mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kegiatan revitalisasi ini meliputi pembangunan ruang praktik siswa (RPS) Perbankan, pembangunan ruang UKS, rehabilitasi tiga ruang kelas, serta pengecatan tiga ruangan lainnya.
Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan tidak satu pun pekerja yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) selama bekerja.
Kepala SMP Negeri 2 Pahae Jae saat dikonfirmasi mengakui bahwa pihak sekolah telah menyediakan perlengkapan kerja. Namun, para pekerja enggan menggunakannya.
“Sebelum pekerjaan dimulai, kami sudah membeli perlengkapan kerja. Tapi para pekerja merasa tidak nyaman memakai APD, jadi kami biarkan saja,” ujar kepala sekolah tersebut.
Sikap pembiaran ini disayangkan warga sekitar.
“Sejak hari pertama kerja, para pekerja tidak pernah memakai APD. Kami khawatir terjadi kecelakaan. Kami berharap pihak berwenang segera menindak tegas,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Berdasarkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), anggaran untuk pengadaan APD seperti sepatu, topi, kacamata, dan sarung tangan sebenarnya telah disediakan. Namun, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, kepala sekolah enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Pengadaan APD menjadi tanggung jawab masing-masing pekerja, sehingga pihak sekolah tidak bisa memaksakan,” tulisnya dalam pesan singkat.
Padahal, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan kewajiban yang diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
 - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 86 ayat (1) huruf a
 
Peraturan Menteri PUPR Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
Selain itu, ketentuan K3 juga tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023, Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018, dan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Kelalaian terhadap kewajiban ini berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja sekaligus pelanggaran hukum. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan serta pengawas proyek diharapkan segera melakukan evaluasi dan memastikan penerapan standar K3 secara ketat. (Sahata Insan)



							
