Berita  

Proyek Pembangunan Jembatan Penyeberangan Napitupulu Bagasan Sampai Hari ini Belum Selesai

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

TOBA – Proyek pembangunan jembatan Penyeberangan Napitupulu Bagasan yang dikerjakan CV. Aek Mardubur dengan nilai kontrak Rp. 593.716.765,00 dengan nomor kontrak 03/SPK/PPK-BM/DAUPUTR/2023, 7 September 2023 hingga berita ini diturunkan belum selesai.

Dana pembangunan bersumber dari APBD Kabupaten Toba T.A 2023, dan proyek ini berada dibawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Bidang Jalan dan Jembatan Kabupaten Toba yang berada dibawah pimpinan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan, Saur Sitorus.ST yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

Proyek yang berlokasi di Desa Napitupulu Bagasan Kecamatan Balige Kabupaten Toba ini diharapkan dapat menghubungkan jalan FL.Tobing menuju areal persawahan.

Sungai Aek Alian menjadi pemisah walau berdasarkan pengamatan di lapangan, sekitar 150 meter dari lokasi proyek sudah terdapat jembatan besar yang juga dapat dimanfaatkan masyarakat.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Senin 4 Maret 2024 proyek jembatan tersebut masih dalam tahapan pekerjaan pondasi, walau berdasarkan informasi yang tertera pada plank proyek bahwa pekerjaan ini harusnya sudah selesai pada tanggal 5 Desember 2023.

Menurut keterangan Ir. J.Rinaldi Hutajulu yang merupakan Ketua DPP SAKTI Sumatera Utara di Balige (27/4/2024), proyek ini seharusnya dah selesai sesuai jadwal yang tertera.

“Jika mengacu kepada plank proyek dimana seharusnya proyek ini sudah selesai tanggal 5 Desember 2023. Proyek ini bukanlah kontrak tahun jamak, dalam artian pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran saja bukan 2 (dua) tahun. Namun realita dan fakta lapangan sampai saat ini tanggal 4 Maret 2024 pekerjaan di lapangan masih sebatas tahapan pekerjaan pondasi saja pun belum selesai. Jika kita mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) harus memperhatikan batas waktu kontrak apabila terjadi keterlambatan pekerjaan, karena setiap keterlambatan akan mengakibatkan mundurnya masa pemeliharaan pekerjaan (khusus untuk pekerjaan konstruksi). Untuk memperhatikan hal ini, maka PPK perlu melakukan addendum kontrak dengan menambah masa kontrak, bukan dengan menambah waktu pelaksanaan pekerjaan,” terang Rinaldi Hutajulu.

Rinaldi Hujatuju berpendapat jika PPK menambah waktu pelaksanaan pekerjaan dengan alasan penyedia terlambat, maka penyedia tidak akan terlambat lagi karena batas waktu penyelesaian pekerjaannya turut mundur dan disesuaikan dengan batas waktu baru yang telah diaddendum oleh PPK.

“Dan addendum kontrak selama 50 hari sudah dilaksanakan. Dan saya rasa jika kita hitung sejak tanggal 5 Desember 2023 masa addendum kontrak itu sudah berakhir di akhir bulan Januari 2024 lalu, lalu apa dasar aturan atau alasan yang digunakan pihak kontraktor pelaksana masih bekerja sampai saat ini? Demikian juga halnya pihak pengelola anggaran dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Bidang Jalan dan Jembatan Kabupaten Toba. Ingat proyek tersebut dibangun menggunakan anggaran Negara yang penggunaan dan pengelolaannya pakai aturan bukan suka-suka,” ungkap Rinaldi Hutajulu.

Penulis: Basrin NababanEditor: Basrin Nababan