Berita  

Polsek Langgam Gelar Sosialisasi Larangan Membakar Hutan dan Lahan untuk Cegah Karhutla

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

RIAU – Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta dampak negatif lainnya, Polsek Langgam menggelar kegiatan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 3 April 2025, pukul 10.00 WIB di Jl. Koridor RAPP KM 34, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin oleh personel Piket Polsek Langgam, yang menyasar masyarakat di wilayah hukum Polsek Langgam.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat diberikan informasi mengenai bahaya dan dampak yang ditimbulkan akibat praktik pembakaran hutan dan lahan, yang dapat merusak ekosistem serta menyebabkan polusi udara yang berdampak pada kesehatan.

Hasil dari kegiatan ini, masyarakat lebih memahami bahaya dan dampak negatif dari membakar hutan dan lahan, kegiatan ini telah dilaporkan melalui aplikasi dashboard Lancang Kuning (DLK).

Kegiatan sosialisasi ini berjalan lancar tanpa kendala berarti, dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Langgam.

( Red)