TAPANULI UTARA – Foktanews.online ||Sat reserse narkoba polres Taput berhasil mengamankan 3 orang penyalah gunaan narkotika jenis ganja dari Sosor Padang, Kelurahan Hutatoruan XI, kecamatan Tarutung, Taput.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, SH, S.I.K melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing membenarkan hal tersebut.
Ketiganya yang diamankan yakni TH (46) warga Desa Hapoltahan, kecamatan Tarutung, kabupaten Tapanuli Utara, ST (49) warga Tebet Raya No. III-D, Kelurahan Tebet Barat, Jakarta Selatan dan AS (46 ) warga desa Simamora, kecamatan Tarutung, Taput.
Mereka diamankan selasa, (24/9/2024) sekira pukul 18.10 wib, disebuah ruangan studio musik di rumah tempat tinggal ST di Sosor Padang, Kelurahan Hutatoruan XI, kecamatan Tarutung, Taput.
Saat itu ST dan AS sedang bersama-sama di ruangan studio tersebut sedang duduk lalu petugas mengintip dari kaca luar.
Saat petugas memasuki ruangan tersebut 1 dari mereka yaitu AS langsung berlari kekamar mandi sedangkan ST duduk tetap di kamar studio tersebut.
Setelah di geledah dari tangan AS tidak ditemukan barang bukti sedangkan dari laci meja tempat duduk ST barang bukti ganja ada di simpan.
Saat mereka di interogasi, ST mengaku bahwa ganja tersebut dibeli dari rekanya yaitu TH. Lalu petugas pun memancing TH untuk hadir di tempat tinggal ST seolah-olah ada pembeli.
Sekira setengah jam kemudian, TH pun tiba di tempat dan akhirnya turut diamankan. Ternyata TH ini pun sudah merupakan residivis dalam kasus narkoba karena sudah 4 kali menjalani hukuman penjara.
Setelah mereka diboyong ke polres lalu mereka di periksa. Hasil keterangan yang diperoleh bahwa ST benar membeli ganja tersebut dari TH dan di akui oleh TH.
TH juga mengakui bahwa ganja tersebut di beli dari kecamatan Balige kabupaten Toba yang biasanya transaksi di Rambung Merah pangkalan angkot Tarutung – Balige.
Sedangkan untuk AS tidak ada keterlibatan jual beli ganja tersebut namun setelah dilakukan test unrine AS dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Dari hasil penangkapan itu polisi menyita 1(Satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat yang dibalut kertas Bon Faktur, 1 (Satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik bening,
3 (Tiga) buah mancis, 1 (Satu) buah pipet plastik yang diruncingkan, 1 (Satu) buah pipa kaca yang dihubungkan dengan kompeng, 1 (Satu) unit handphone Samsung Warna Hitam dan 1 (Satu) bungkus kertas tiktak.
Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengembangkan kasus tersebut mengungkap yang lebih besar.
(BMT.Manalu)