Breaking News
Pemkab Taput Harapkan Dukungan Sosialisasi Reguler dalam Mengelola Lahan MHA ‎Pemkab Taput Ajak HKBP Sinergi Bangun Generasi Brilian dan Kembangkan Wisata Rohani Salib Kasih ‎Segarkan Birokrasi, Bupati JTP Lantik Pejabat Eselon II dan Beri Deadline Satu Minggu Serahkan Program Konkret ‎ ‎Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat (JTP) secara resmi melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Pelantikan yang dilaksanakan berdasarkan SK Bupati Nomor 100.3.3.2/236/V/2026 ini berlangsung khidmat di Aula Martua, Kantor Bupati Tapanuli Utara, Rabu (06/05/2026). ‎ ‎​Dalam arahannya, Bupati JTP Hutabarat menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan langkah strategis untuk penyegaran organisasi dan penyesuaian kebutuhan pelayanan publik yang semakin dinamis. Beliau menekankan bahwa jabatan yang diamanahkan harus dijaga dengan integritas tinggi melalui pakta integritas dan kontrak kerja yang telah disepakati bersama. ‎ ‎​”Pelantikan ini bukan sekadar seremoni, melainkan upaya kita untuk memaksimalkan kinerja birokrasi. Saya merasa penilaian masyarakat terhadap kinerja kita masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, saya meminta komitmen penuh dari saudara-saudara yang baru dilantik untuk bekerja bersama pimpinan demi pencapaian visi dan misi Tapanuli Utara,” tegas Bupati JTP. ‎ ‎​Bupati juga memberikan instruksi khusus kepada para pejabat yang baru dilantik untuk segera bergerak cepat. Beliau memberikan tenggat waktu satu minggu bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyerahkan rincian program konkret hasil breakdown dari visi dan misi Bupati. ‎ ‎​”Saya minta dalam satu minggu ke depan, semua dinas memberikan program yang konkret kepada kami. Jangan sampai pimpinan yang harus menjadi kepala dinas. Saudara harus mampu menjadi mitra kerja yang produktif dan memberikan ide-ide segar,” tambahnya. ‎ ‎​Menutup arahannya, Bupati mengingatkan pentingnya dukungan keluarga, terutama para istri, dalam menunjang kinerja suami. Beliau berharap para pejabat dapat melangkah tegak dalam melakukan karya mulia sebagai pelayan masyarakat di Tapanuli Utara. ‎ ‎​Turut hadir dalam pelantikan tersebut, Wakil Bupati Tapanuli Utara Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M. Eng, Sekretaris Daerah Henry M. M. Sitompul, M. Si, Ketua TP PKK Taput Ny. Neny Angelina JTP Hutabarat, Ketua DWP Kabupaten Tapanuli Utara, para rohaniawan, pimpinan perangkat daerah, serta keluarga ‎Segarkan Birokrasi, Bupati JTP Lantik Pejabat Eselon II dan Beri Deadline Satu Minggu Serahkan Program Konkretpejabat yang dilantik. ‎Bupati JTP Hutabarat: Filosofi Pendidikan Batak Adalah Peluang Emas Membangun Taput ‎Bupati Tapanuli Utara Pimpin Evaluasi Dokumen IG Tenun Ulos Ragidup Silindung

Polres Labuhan Batu Ciduk Pemilik Narkoba

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Fokta News, Labuhanbatu, – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, berhasil menyikat terduga bandar narkoba jenis sabu. Pelaku inisial SO alias Ono(44). ditangkap di dusun VI desa Cinta Makmur, kecamatan Panai Hulu kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan tersangka Ono menindaklanjuti laporan atas keresahan masyarakat desa Cinta Makmur, tentang maraknya peredaran narkoba. Minggu, (06/08/2023).

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi membenarkan pria warga dusun VI Desa Cinta Makmur itu diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Dalam operasi yang dilakukan Kasat Resnarkoba AKP Roberto Sianturi didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba Ipda Sarwedi Manurung beserta anggota opsnal tersebut mengamankan dari tersangka Ono 2 bungkus plastik klip kecil transparan berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0,13 gram netto, plastik klip transparan berisi plastik klip kosong, 2 unit Hp, dan uang tunai sebesar Rp 700 ribu diduga hasil penjualan narkoba.

“Dari keterangan tersangka sudah 2 tahun menjalankan bisnis haramnya dengan keuntungannya sekitar Rp 200 ribu per gramnya”, ungkap AKP Roberto.

Lanjut Roberto, tersangka yang merupakan residivis dua kali perkara yang sama pada tahun 2017 dan 2019. Ono mengaku nekad menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

(Red)