Fokta News, Labuhanbatu, – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, berhasil menyikat terduga bandar narkoba jenis sabu. Pelaku inisial SO alias Ono(44). ditangkap di dusun VI desa Cinta Makmur, kecamatan Panai Hulu kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan tersangka Ono menindaklanjuti laporan atas keresahan masyarakat desa Cinta Makmur, tentang maraknya peredaran narkoba. Minggu, (06/08/2023).
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi membenarkan pria warga dusun VI Desa Cinta Makmur itu diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Dalam operasi yang dilakukan Kasat Resnarkoba AKP Roberto Sianturi didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba Ipda Sarwedi Manurung beserta anggota opsnal tersebut mengamankan dari tersangka Ono 2 bungkus plastik klip kecil transparan berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0,13 gram netto, plastik klip transparan berisi plastik klip kosong, 2 unit Hp, dan uang tunai sebesar Rp 700 ribu diduga hasil penjualan narkoba.
“Dari keterangan tersangka sudah 2 tahun menjalankan bisnis haramnya dengan keuntungannya sekitar Rp 200 ribu per gramnya”, ungkap AKP Roberto.
Lanjut Roberto, tersangka yang merupakan residivis dua kali perkara yang sama pada tahun 2017 dan 2019. Ono mengaku nekad menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
(Red)