Berita  

Polisi Langgam Laksanakan Patroli dan Sosialisasi Larangan Bakar Lahan di Desa Sotol

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

RIAU – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Pelalawan, Polres Pelalawan melalui Bhabinkamtibmas Desa Sotol melaksanakan patroli dan sosialisasi terkait Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dan hutan dengan cara membakar. Kegiatan ini berlangsung pada Minggu, 4 Mei 2025, pukul 11.00 WIB di Desa Sotol, Kecamatan Langgam.

Patroli ini dipimpin oleh AIPTU Sanner Maruli Manalu dan menyasar langsung masyarakat di wilayah rawan Karhutla. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak serius dari pembakaran hutan dan lahan, baik dari sisi kesehatan, lingkungan, hingga hukum.

Hasil dari kegiatan ini antara lain:
• Masyarakat memahami larangan serta risiko hukum dari tindakan membakar lahan.
• Tercipta komunikasi langsung antara Polri dan warga dalam menjaga lingkungan bersama.
• Situasi selama kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Kapolsek Langgam Ipda Jerri Paulus Sinaga, S.H menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah dan Kapolda Riau untuk menekan angka Karhutla yang menjadi ancaman tahunan di Provinsi Riau.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Kami hadir bukan hanya untuk menindak, tapi juga mengedukasi masyarakat sejak dini,” ujarnya.

Kegiatan berakhir pada pukul 12.00 WIB tanpa kendala. Polres Pelalawan menyatakan akan terus mengintensifkan patroli dan edukasi ke desa-desa lainnya sebagai bentuk nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan. (Red)