Berita  

Polisi Kawal Ketat Eksekusi Lahan Ruko di Pangkalan Kerinci, Proses Berjalan Kondusif

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

RIAU – Senin (5/5/2025), aparat gabungan dari Polres Pelalawan dan Polsek Pangkalan Kerinci mengawal ketat proses eksekusi rill pembagian dan penyerahan objek perkara perdata yang berlangsung di Jalan Maharaja Indra/Lintas Timur, tepatnya di depan Ramayana, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Eksekusi ini merupakan bagian dari putusan perkara Nomor 1/PEN/PDT.G/EKS/2024/PN PLW, antara Sdri. Widiasteti selaku Pemohon dan Sdr. Tjong Tjin Hwat sebagai Termohon, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Pelalawan, AKP Yulhairi, SH., MH, bersama Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Tatit Rizkyan Hanafi, STK., SIK, pengamanan berlangsung sejak pagi hingga siang hari.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Panitera Pengadilan Negeri Pelalawan, Sdr. Effendi, SH, dan sejumlah pejabat terkait dari instansi hukum, pemerintah daerah, BPN, serta para kuasa hukum dari kedua belah pihak.

Proses eksekusi diawali dengan pembacaan resmi penetapan oleh juru sita, lalu dilanjutkan dengan pembagian dan penyerahan objek perkara berupa, Empat unit tanah dan bangunan berlokasi di Jl. Maharaja Indra, masing-masing dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 05635, 05634, 01535, dan 01534. Masing-masing bangunan memiliki luas 100 meter persegi.

Dalam keterangannya, Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Tatit Rizkyan Hanafi menyampaikan bahwa pihak kepolisian hadir untuk memastikan jalannya eksekusi berlangsung aman dan lancar.
“Kami hadir untuk memastikan tidak ada gangguan keamanan selama proses eksekusi berlangsung. Alhamdulillah, kegiatan hari ini selesai pukul 11.00 WIB dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif,” ungkapnya.

Proses eksekusi ini dilakukan berdasarkan permohonan eksekusi yang diajukan oleh kuasa hukum Pemohon, Kantor Advokat Khairul Nuzli, SH & Rekan, dan disahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan melalui penetapan resmi tertanggal 11 Juli 2024.

Eksekusi ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum untuk menegakkan keputusan pengadilan secara profesional dan berkeadilan, serta menunjukkan pentingnya sinergi antar lembaga dalam penanganan perkara perdata di wilayah hukum Pelalawan. ( Red)