Berita  

PLT Direktur Jenderal Pemasyarakatan Melihat Langsung Keberhasilan Program Dapur Sehat Rutan Balige

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

TOBA – Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Komjen Reynhard Silitonga didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Agung Krisna mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, Kamis (26/9).

Kunjungan ini dalam rangka melihat langsung keberhasilan program Dapur Sehat yang merupakan inisiatif yang digagas oleh Direktorat Jenderal Pemsyarakatan untuk meningkatkan kualitas hidup para warga binaan dengan penyediaan makanan bergizi.

Dengan adanya perbaikan sarana dan prasarana khususnya terkait pengelolaan bahan makanan ini diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan Warga Binaan.

Reynhard pun memberikan apresiasi tinggi kepada Kepala Lapas Kelas I Medan atas pencapaian ini.

“Dengan program Dapur Sehat yang kami gagas selama ini, saya pastikan setiap Warga Binaan Pemasyarakatan mendapatkan makanan yang layak, baik itu dalam hal kebersihan, standar gizi, maupun sarana dan prasarananya,” ungkap Reynhard.

Selain itu, Reynhard juga terkesan dengan hasil pembinaan Kegiatan Kerja (Lapas Tanjung Gusta (Lagusta). Berbagai produk kreatif seperti kerajinan tangan, mebel, dan hasil pertanian hidroponik yang dihasilkan para narapidana menunjukkan potensi besar mereka untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif.

“Saya cukup terkesan. Berbagai produk unggulan mereka tidak hanya menunjukkan keterampilan yang mereka miliki, tetapi juga potensi mereka untuk berkontribusi pada perekonomian setelah bebas,” ujar Reynhard penuh kesan.

Selesai kegiatan kunjungan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, M. Pithra Jaya Saragih juga menyampaikan hal senada.

“Sesuai dengan arahan Bapak Plt. Dirjen Pas, Lapas Medan tentunya akan terus berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dalam memenuhi kebutuhan makanan dengan gizi yang cukup dan higienis,”pungkasnya.
(Sumber Rutan Balige)

Penulis: Sumber Rutan BaligeEditor: Basrin Nababan