Pekerjaan Parit Beton dan Gorong-Gorong Tanpa Pajang Plang Volume Kerja,Diduga Proyek Siluman

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

PRABUMULIH – Foktanews.online ||Pengerjaan proyek pembangunan parit beton di jalan Arimbi tidak mendirikan plang kegiatan yang menerangkan sumber anggaran, volume pekerjaan dan nomor kontrak tersebut dinilai melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan infomasi publik (KIP), Sabtu (26/10/2024).

 

Bentuk pelanggaran pengerjaan tersebut karena pihak kontraktor tidak membuat papan nama proyek, tidak mencantumkan isi volume kerja dan nomor kontrak serta sumber dana Pengerjaan proyek tersebut.

 

Saat tim media memantau di lapangan, Sabtu (26/10/2024) tidak melihat plang pekerjaan pembangunan di area lokasi pembuatan parit beton yang seharusnya ada, selaku pelaksana kerja terlihat sangat janggal di mana volume pengerjaan pembangunan proyek serta sumber dana dan nomor kontrak tidak ada terpasang di sekitar area lokasi tersebut.

 

Pekerjaan ini berlokasi di Jl Arimbi di samping masjid Kelurahan Arimbi Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, yang mana terlihat bekerja pekerja sampai malam hari dan tidak nampak papan plang proyek tentu hal tersebut menimbulkan tanda tanya pasal nya proyek tersebut di biayai dengan angaran negara tetapi tidak di ketahui dari mana sumber dana serta nilai volume yang tidak di cantumkan di plang proyek sehingga terkesan mengabaikan prinsip transparansi.

 

Dimana kewajiban memasang plang papan nama proyek tertuang dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 dan (Perpres) nomor 70 tahun 2012,

 

Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek.

 

Ketika di konfirmasi salah satu pekerja mengatakan “ saya di sini selalu tukang yang tugaskan bekerja sekaligus untuk mengawasi pekerjaan bangunan parit beton” jelasnya

 

Ketika di tanya kembali kenapa tidak pasang papan proyek, beliau menjawab “ papan nya ada bu tapi tidak di pasang, dan soal dana anggaran ini kami tidak faham untuk lebih jelasnya silakan ibu bertemu langsung Kontaktor bapak Puta” jelasnya

 

Dalam hal ini PPTK ataupun pengawas proyek pembangunan parit beton di harapkan lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan terhadap pembangunan proyek-proyek yang telah berjalan di wilayah kota Prabumulih agar Pengerjaan proyek tersebut tidak lari dari bestek yang sudah di tetapkan, karna pekerjaan tersebut jelas telah melanggar undang undang keterbukaan informasi publik (KIP).

 

Saat di konfirmasi awak media melalu pesan WhatsApp kontaktor (Putra) tidak merespon, dan ketika di telpon tidak ada jawaban. keterangan salah satu tukang yang bekerja bahwa dari awal mulai pekerjaan proyek pembangunan parit beton memang tidak ada papan plang proyek, sudah berapa kali kami ingatkan kepada petugas pengawas tapi tetap juga tidak di pasang,Jelasnya

 

Padahal pihak kontaktor selaku yang mempekerjakan proyek itu seharusnya ada di lokasi pekerjaan tersebut tapi tak nampak jelasnya. (Fajrah Akbar)