Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Pleno Penetapan Bupati-Wakil Bupati Taput

Avatar photo
Keterangan Foto : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab.Tapanuli Utara gelar rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih pasca putusan mahkamah konstitusi (MK), Rabu (05/02/2025)
banner 120x600
banner 468x60

TAPUT – Foktanews.online|| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara, hari ini Rabu(05/2/2025) menggelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2024.

Undangan yang disebar kepada organisasi pers seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), SMSI dan IJTI pleno dimulai pukul 15.00 Wib bertempat di Sopo Partungkoan Tarutung.

Surat undangan KPU Taput yang ditandatangani ketua Swardy Pasaribu bernomor 160/PL.02.7-Und/1202/2/2025.

Berdasarkan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, nomor 232/Pl.02.7-SD/06/2025, tanggal 4 Pebruari 2025 perihal Penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serentak tahun 2024. Pasca pembacaan putusan/ ketetapan Mahkamah Konstitusi(4-5 Pebruari 2025), sebut Swardy sebagai mendasari gelar pleno penetapan.

Seperti diwartakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil-dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) nomor urut 1, Satika Simamora – Sarlandy Hutabarat, yang menuding ketidak terpenuhan syarat sebagai calon Wakil Bupati Taput, atas nama Deni Lumbantoruan.

Terkait selisih perolehan suara, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, selisih perolehan suara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan PHPU Bupati Taput Tahun 2024 adalah 2.462 suara sebagaimana 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Taput sebanyak 164.148 suara.

Sedangkan perbedaan perolehan suara antara Pemohon (58.643 suara) dan pihak terkait sebagai Paslon peraih suara terbanyak (105.505 suara) adalah 46.862 suara atau 28,55 persen.

Dengan demikian, selisih perolehan suara antara Pemohon dan Paslon peraih suara terbanyak melebihi ketentuan 1,5 persen atau 2.462 suara tersebut.Dengan demikian mahkamah berpendapat, dalil pemohon tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.

Dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, boleh dipastikan pasangan calon bupati /wakil bupati Taput nomor urut 2, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat dan Deni Lumbantoruan yang mendulang 164.148 suara yang sebelumnya ditetapkan KPU Taput akan ditetapkan menjadi calon terpilih bupati wakil- bupati Taput.(MN)

Pada rapat pleno dihadiri Pj Bupati Taput diwakili Bahal Simanjuntak, Kapolres Tapanuli Utara Ernis Sitinjak, Dandim, Ormas IPK, PP, Bupati dan Wakil Bupati Terpilih JTP Dens bersama Ketua KPU Taput Swardy Pasaribu Bersama Jajarannya. (J.E.H)