TOBA – Perambaan hutan terjadi di desa haunatas II kecamatan laguboti, Kabupaten Toba, Sumut. Perambaan hutan tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup. Perambaan hutan tersebut dilakukan oleh oknum pengusaha yang tidak bertanggungjawab. Selasa, (19/11)
Kegiatan perambaan tersebut diperkirakan telah berlangsung kurang lebih dari 14 hari kerja. Awak Media turun kelokasi dan langsung konfirmasi ke warga yang tudak mau disebutkan namanya mengatakan tidak mengetahui siapa yang melakukan penebangan.
“Dang huboto amang manang ise namanabai hau i, ( saya tidak tahu siapa yang menebang kayu itu pak)”, ucap warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Kepala Desa Haunatas II saat dikonfirmasi awak media mengatakan telah mengeluarkan SKT dan saat pengurusan SKT, pengusaha ini tidak menunjukkan izin tebang dari dinas terkait.
Sasuai undang-undang perambaan hutan no 18 tahun 2023, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Dalam UU ini disebutkan bahwa kawasan hutan adalah wilayah yang ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan sebagai hutan tetap.
Tindakan yg dilarang dalam undang-undang ini adalah menebang pohon dalam kawasan hutan tanpa izin, menebang pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, menebang pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai izin pemanfaatan, dan ancaman pidana untuk perusakan hutan diatur dalam pasal 83 ayat 1
huruf (b) Maksimum 15 tahun penjara denda 100 miliart rupiah.
Warga Haunatas II menghimbau pihak pemerintah desa, pemerintah kabupaten toba dan pihak APH turun langsung ke lokasi serta menindak tegas.
Sampai terbitnya berita ini pihak Polsek Laguboti belum memberikan tanggaban terkait perambaan hutan tersebut.
( Red.toba/BN )