Berita  

Oknum DPRD Kabupaten Toba Melanggar Kode Etik dan Moral, Dilaporkan ke BKD DPRD Kabupaten Toba

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

TOBA – Oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba diduga melanggar kode etik dan moral serta diduga menggunakan Kantor DPRD Kabupaten Toba sebagai tempat berzinah.

Herbet Sitorus SH, dan Partnernya Pangeran Butar butar SH selaku kuasa hukum Rumenta Tambunan yang merupakan istri teradu I inisial HS salah satu anggota DPRD Kabupaten Toba periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan inisial MP yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Toba periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Komisi B, resmi diadukan ke Badan Kehoramatan Dewan (BKD) tertanggal 15 juli 2024 beberapa bulan lalu.

Rumenta Tambunan melalui kuasa hukumnya melayangkan surat pengaduan kepada Badan Kehormatan Dewan ( BKD) DPRD Kabupaten Toba pada tanggal 15/7/2024. Rumenta Tambunan melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan moral yg dilakukan oleh dua anggota DPRD yg bukan pasangan suami istri (pasutri) ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kabupaten Toba. Perzinahan tersebut diduga dilakukan di ruangan kantor DPRD Toba dan di beberapa tempat di luar kabupaten toba. Bukti-bukti Pengadu yang disampaikan adalah Foto percakapan pesan whatsapp Kedua teradu perzinahan, dan vidio pendek serta rekaman telepon kedua oknum DPRD tersebut.

Kuasa Hukum Rumenta Tambunan, Herbert Sitorus dan Partners Pangeran Butar butar pada saat konfrensi persnya mengatakan, “kita telah menyurati kantor DPRD Kabupaten Toba dengan nomor 068/LO-HSP/keluar/VII/2024 Perihal Pengaduan Masyarakat terkait Pelanggaran Erik Dan moral Anggota DPRD kabupaten Toba serta menduga mengunakan Kantor DPRD Kabupaten Toba sebagai Tempat berjinahan. Dan surat tersebut ditujukan kepada Badan Kehormatan Dewan ( BKD) Kabupaten Toba”, tegas Pangeran.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) kabupaten telah menindak lanjutkan laporan dari saudara Herbert Sitorus sebagai kuasa Hukum dari Rumenta Tambunan dengan nomor 068/LO-HSP/Keluar/VII/2024 Tanggal 15 Juli 2024 Perihal Pengaduan Masyarakat terkait
Pelanggaran Etik dan moral anggota DPRD kabupaten Toba serta menduga mengunakan Kantor DPRD Toba sebagai Tempat berzinah kepada Ketua DPC Partai PKB Kabupaten Toba dengan nomor 171/1702/DPRD/2024 tanggal 1 Agustus 2024.
Namun sampai hari ini Senin (30/9/2024), laporan Pengadu tidak ditindaklanjuti BKD DPRD Toba, hanya mendapat sepucuk surat yang bertujuan ke pihak DPC Partai PKB. Kuat dugaan kedua oknum DPRD tersebut dilindungi. Hal ini jelas bertentangan dan tugas pokok dan fungsi DPRD.

Pihak Fokus Target News.online konfirmasi ke ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD), lewat pesan whatsapp, namun tidak mendapat balasan.

Sampai terbitnya berita ini pihak Fokus Target News.online masih berusaha meminta tanggaban dari pihak BKD DPRD Kabupaten Toba.
(Red.toba/BN)

Penulis: (Red.toba/BN)Editor: Basrin Nababan