RIAU – Foktanews. Online ||Polsek Kerumutan, Polres Pelalawan, menggelar kegiatan Jum’at Curhat pada hari Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Quick Wins Kapolri yang bertujuan untuk mendengarkan langsung keluhan dan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta isu lainnya.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bripda M. Rayya Alfani, anggota Polsek Kerumutan, yang menerima partisipasi dari 4 orang peserta yang hadir dalam acara tersebut. Dalam kesempatan ini, masyarakat menyampaikan keluhan mereka, khususnya mengenai pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah tersebut.
Beberapa isu yang disoroti oleh peserta adalah terkait pelanggaran lalu lintas yang tidak mendapatkan santunan. Beberapa pelanggaran yang menjadi topik pembicaraan antara lain:
• Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
• Tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
• Merubah spesifikasi kendaraan tanpa izin
• Melawan arus lalu lintas
• Melanggar palang pintu kereta api
• Membuat konten yang melanggar aturan lalu lintas
Polsek Kerumutan memberikan beberapa solusi terkait permasalahan ini, dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Kegiatan Jum’at Curhat ini berakhir pada pukul 14.00 WIB dengan suasana yang aman dan terkendali, serta berhasil mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat.
Polri melalui kegiatan ini berupaya untuk lebih dekat dengan masyarakat dan memberikan solusi terhadap masalah yang mereka hadapi.
Kegiatan ini juga dilaksanakan dengan dukungan melalui media sosial, termasuk Twitter, Facebook, dan Instagram, untuk lebih memudahkan masyarakat dalam menyampaikan keluhan atau masalah terkait kamtibmas. ( Red)