RIAU – Polsek Kerumutan melaksanakan sosialisasi SABER PUNGLI (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) sesuai dengan Perpres No. 87 Tahun 2016 pada hari Selasa tanggal 8 April 2025, sekira pukul 09.00 WIB.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh personil Yanmas Polsek Kerumutan dengan memberikan himbauan kepada masyarakat agar melaporkan apabila ada oknum yang melakukan pungutan liar. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan ke kantor polisi terdekat jika menemukan adanya pungutan liar.
Kegiatan ini selesai sekira pukul 09.30 WIB dan situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya pungutan liar dan mendorong mereka untuk melaporkan jika menemukan adanya pungutan liar.
Kapolsek Kerumutan, Ipda Muhammad Ali Sodiq, S.Psi, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Kerumutan untuk mencegah dan memberantas pungutan liar di wilayah Kerumutan. “Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah pungutan liar dengan melaporkan jika menemukan adanya oknum yang melakukan pungutan liar,” ujar Ipda Muhammad Ali Sodiq, S.Psi. ( Red)