RIAU – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jajaran Polsek Pangkalan Lesung bersama personel Koramil 04 Pangkalan Kuras melaksanakan patroli gabungan sekaligus sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar, Sabtu (10/5/2025).
Patroli ini melibatkan tiga personel Polsek dan satu anggota TNI, menggunakan kendaraan patroli dinas R4. Mereka menyisir sejumlah titik rawan Karhutla di wilayah Kecamatan Pangkalan Lesung.
Kapolsek Pangkalan Lesung, AKP Lambok Hendriko, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan di lokasi-lokasi yang terindikasi rawan terjadi kebakaran, termasuk daerah yang sebelumnya pernah mengalami Karlahut.
“Kami tak hanya berpatroli, tapi juga menyampaikan langsung Maklumat Kapolda Riau kepada masyarakat. Tujuannya agar masyarakat memahami bahaya serta dampak serius dari pembakaran hutan dan lahan, baik dari sisi lingkungan maupun kesehatan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya petani dan pemilik lahan, agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain merusak lingkungan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.
“Jika ditemukan adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan, kami akan bertindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Patroli berjalan aman dan lancar. Diharapkan, sinergi antara Polri, TNI, dan masyarakat ini mampu menekan potensi Karhutla serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Pangkalan Lesung.
( Red)