KPUD Toba Gelar Rapat Pleno Terbuka, Undi dan Tetapkan Nomor Urut Paslon Serta Deklarasi Kampanye Damai Pilbup Toba Tahun 2024

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

TOBA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Toba mengadakan Rapat Pleno Terbuka untuk mengundi dan menetapkan nomor urut Pasangan Calon (Paslon) serta Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba Tahun 2024 di kantor KPUD Toba, Balige, Kabupaten Toba, Sumut. Senin (23/09)

Sebelum Rapat Pleno terbuka dimulai, seluruh hadirin peserta rapat berdiri menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Toba menetapkan nomor urut Pasangan Calon yaitu ;
1. Ir.Poltak Sitorus berpasangan dengan Anugrah Puriam Naiborhu sebagai nomor urut 1 (Satu),
2. Robinson Sitorus berpasangan dengan Tonni Simanjuntak sebagai nomor urut 2 (Dua),
3. Effendy Napitupulu berpasangan dengan Audy Murphy Sitorus sebagai nomor urut 3 (Tiga).

Ke 3 (Tiga) Pasangan Calon (Paslon) sudah menandatangani Deklarasi Pilkada Serentak Tahun 2024, yang menjadi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Toba Tahun 2024.

Sebelum menandatangani Deklarasi Pilkada serentak Tahun 2024, Para Pasangan Calon (Paslon), Politik Pengusung, beserta TIM Kampanye dan Para Pendukung mengucapkan Janji yang dipimpin langsung oleh Kapolres Toba yaitu ;
1. Mewujudkan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
2. Melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang Aman, Tertib, dan Damai, Berintegritas, tanpa Hoax, tanpa Olitisasi sara dan tanpa Politik Uang.
3. Melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, siap Kalah, siap Menang, dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba Tahun 2024.

Dalam Konfrensi Persnya Sugar Sibarani selaku Ketua KPUD Toba mengatakan, berdasarkan keputusan KPU dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, para Pasangan Calon (Paslon) sudah sah menjadi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Toba Periode 2024-2029.

“Bupati Toba Ir.Poltak Sitorus sudah harus cuti mulai tanggal 25 September 2024 sampai dengan tanggal 23 November 2024 dan mengenai Surat Pengunduran diri dari ASN para Pasangan Calon (Paslon) yang dulunya dari ASN, suratnya sudah ada”, ucap Sugar menjelaskan.

Menurut KPUD Toba, daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Toba adalah 150.643 (seratus lima puluh ribu enam ratus empat puluh tiga) Pemilih.
(Red.toba/BN)

Penulis: (Red.toba/BN)Editor: Basrin Nababan