Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan, Partai Politik (PARPOL) dan tim kampanye atau pemenangan dari ketiga pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) sepakat mencapai dalam rapat koordinasi kampanye Rapat umum dengan Peserta Pemilu kabupaten Humbang Hasundutan yang dilaksanakan di Hotel Marthin Anugerah Doloksanggul.
Rapat yang dipimpin Plh Ketua KPU Humbang Hasundutan Marusaha Lumbantoruan, dan, Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Saudara Purba, dihadiri perwakilan dari Partai Politik peserta pemilu se Kabupaten Humbang Hasundutan, Tim Pemenangan Kabupaten Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Tim Kampanye Kabupaten, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Tim Pemenangan Kabupaten Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Tak hanya itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Humbang Hasundutan juga mengundang Bupati Humbang Hasundutan yang diwakili dari Kesbangpol, Polres Humbang Hasundutan terlihat diwakili Wakapolres Kompol Muslim Amin, Kasat Ops Kompol Firman Immanuel Paranginangin SH, MH dan Kasat Intel Polres Humbang Hasundutan, Gerri A. Gultom, SH, MH, Kasi Intelijen Kajari Humbang Hasundutan dan dari Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan yang diwakili Dewanto Hutasoit, SH.
Marusaha Lumbantoruan selaku Plh ketua KPU dalam sambutannya menyatakan, Hingga hari ini 52 hari kita telah melasanakan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dimulai sejak 28 Nopember 2023 yang silam, Peserta Pemilu telah melakukan berbagai metode kampanye diantaranya Penyebaran Bahan Kampanye, Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka dan Pemasangan APK.
Sebagai bagian dari Metode Kampanye kita akan melakukan Kampanye Rapat umum Sebagaimana diatur dalam PKPU 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan PKPU 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan umum, PKPU ini merupakan turunan amanah UU No. 17 tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 276 ayat (2), mengatur rapat umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir saat masa tenang dimulai.
Dari rentang waktu 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024 terdapat hari libur nasional, yakni di tanggal 8 Februari 2024 (Isra’ Miraj), dan 10 Februari 2024 (Tahun Baru Imlek). Dalam skema ini Hari libur tetap diperbolehkan berkampanye.
Marusaha menambahkan, Kampanye rapat umum di Humbang Hasundutan perlu diatur jadwalnya dan dibagi secara proporsional kepada setiap pasangan calon dengan mempertimbangkan 10 Kecamatan Se-Kabupaten Humbang Hasundutan yang kita harapkan akan dilakukan semua peserta Pemilu dengan tidak ada benturan waktu dan tempat antar peserta Pemilu.
Itulah pentingnya bagi kami Rapar Koordinasi kita hari ini, dalam rangka menyatukan Persepsi dan Pandangan dalam Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum yang akan kita laksanakan 3 hari lagi.
Dalam pelaksanaan rapat umum Pemilu 2024 Partai peserta Pemilu, para paslon diperbolehkan memasang alat peraga kampanye kecuali di lokasi terlarang seperti rumah sakit, tempat ibadah dan lokasi dilarang oleh peraturan dan wajib membersihkan APK dan Bahan Kampanye setelah Kampanye Rapat Umum Berakhir. Ini perlu menjadi perhatian kita semua, sehingga tercipta Kampanye yang aman dan Kondusif diwilayah Kabupaten Humbang Hasundutan yang akan berdampak pada suksesnya Pemilu Tahun 2024 secara Nasional dan Humbang Hasundutan khususnya, ungkapnya.
Setelah selesai penyampaian sambutan dilanjutkan dengan pemaparan yang disampaikan Komisioner KPU Humbang Hasundutan Saudara Purba, dan sesi tanya jawab dengan Peserta. Pada rakor tersebut seluruh peserta menandatangani Kesepakatan bersama Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum di Kabupaten Humbang Hasundutan.
kegiatan tersebut berlangsung dan berakhir dengan aman kondusif serta ditutup dengan doa.
Basrin Nababan