TAPANULI UTARA – Foktanews.online ||Tim Jurnalis dan LSM kunjungi Desa Sabungan Nihuta V untuk melakukan konfirmasi terkait penggunaan Dana Desa Ketapang, Yang digunakan dari Penyaluran Dana Desa Sabungan Nihuta V Tahun 2024 sebesar Rp. 1.071.768.000
Pada tanggal 17 Januari 2025, kantor Desa Sabungan Nihuta V ditemukan dalam keadaan kosong tanpa kehadiran perangkat desa. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang:
– Efektivitas pelayanan publik di desa.
– Kedisiplinan dan tanggung jawab perangkat desa.
– Kemungkinan adanya masalah dalam pengelolaan desa.
Pihak terkait perlu melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui penyebab tidak adanya perangkat desa di kantor dan mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki situasi tersebut.
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang namanya tidak bersedia dipublikasikan, ada dugaan bahwa pembagian pupuk SS tidak sesuai dengan harapan, yaitu hanya 1 zak per rumah, bukan 1 zak per kepala keluarga.
Hasil konfirmasi pada sekdes dan perangkat desa, membenarkan pernyataan masyarakat. Kami membagikan pupuk SS 1zak per rumah, bukan satu zak per KK (Kepala Keluarga) ya pak sekdes? Benar pak, katanya.
Bagaimana tentang realisasi penggunaan dana desa? Seperti pagu Dana Ketapang, kenapa pupuk SS yang disalurkan pada masyarakat hanya 1zak saja per jumlah rumah, kenapa tidak 1 zak per KK (Kepala Keluarga).
Apakah Dana Ketapang tidak sanggup untuk diberikan lebih dari 1 zak pada masyarakat? Tanya Pers pada sekdes dan Bendahara Desa.
Sekdes menyampaikan:
Kami tidak mengetahui tentang hal itu, kami hanya membelanjakan sesuai dengan penyampaian kepala Desa.
Kalau ingin mengetahui lebih mendetail langsung aja tanya pada kepala Desa, katanya.
Atas hal tersebut awak media ini sudah konfirmasi kapada kepala Desa Sabungan Nihuta V Rahuddin Simanjuntak melalui pesan WhatsApp karena tidak dapat ditemui di kantor Desanya, pada Selasa 15/042025.
Hal yang dikonfirmasi pada kepala Desa yakni;
1.Lambang negara Indonesia (Gambar Burung Garuda) yang tidak ada dipajang dikantor Desa siabal-abal V.
2.Kenapa Sepeda Motor (Aset Desa) dipergunakan Anak Kepala Desa dipakai Anak Kades kesekolah.
3.Berapa jumlah Dana Ketapang yang digunakan ditahun 2024.
4.Berapa jumlah penerima pupuk SS yang disalurkan pada masyarakat
Sangat disayangkan 4 hal yang dikonfirmasi pada kepala Desa Sabungan Nihuta V sipahutar Kab. Tapanuli Utara (Taput) satupun tidak ada yang dijawab.
Bangun MT Manalu, Ketua DPC LSM PERKARA Taput menanggapi hal tersebut:
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa Ketapang di Desa Sabungan Nihuta V. Tim Juranalis disarankan agar melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa penggunaan dana desa sesuai dengan peruntukannya dan masyarakat desa mendapatkan manfaat yang seharusnya.
Lanjut Bangun MT Manalu, Pihak terkait perlu melakukan investigasi dan pengawasan lebih lanjut untuk memastikan bahwa pemerintahan Desa Sabungan Nihuta V Sipahutar menjalankan tugasnya dengan baik dan transparan.
Langkah yang dapat diambil pihak Terkait:
– Melakukan audit dan evaluasi terhadap penggunaan aset desa dan dana ketapang.
– Memastikan bahwa lambang negara Indonesia dipajang di kantor pemerintahan desa.
– Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa dan aset desa.
– Mengawasi kegiatan pemerintahan desa untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat terlayani dengan baik.
Dengan demikian, diharapkan pemerintahan desa dapat berjalan dengan lebih baik dan transparan, serta masyarakat dapat memperoleh manfaat yang seharusnya, Pungkas Bangun MT Manalu.(Red)