Ketua LBH PKR TIPIKOR Nisel Segera Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan Dana Desa Hilimbaruzo T.A 2020-2024

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

NIAS SELATAN – Sejumlah awak media melakukan investigasi ke desa Hilimbaruzo, Kecamatan Mazo, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, guna menelusuri laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan keuangan dana desa Hilimbaruzo TA. 2020-2021 , Selasa (27/05/2025) lalu.

Setiba di lokasi, Kepala Desa tidak berada di tempat dan terkesan menghindar dari kehadiran wartawan. Hal tersebut semakin menguatkan dugaan adanya penyimpangan.

Dari data realisasi Dana Desa yang diperoleh, bahwa kegiatan “Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan,” senilai Rp 393.124.000 TA. 2020 telah dilaksanakan oleh Kepala Desa.

Namun, pada tahun anggaran berikutnya (TA. 2021), Kepala Desa kembali memuat kegiatan yang sama di realisasi Dana Desa, yakni kegiatan “Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan,” Rp 122.308.200.

Jika dihitung-hitung bahwa kegiatan “Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan,” dari TA. 2020-2021 mencapai setengah miliar rupiah.

Ironisnya, Balai Desa tersebut difungsikan oleh Kepala Desa sebagai rumah pribadinya sekaligus sebagai tempat kediaman bersama keluarganya. Hal tersebut diketahui oleh awak media dari bentuk/design balai desa tersebut serta isi di dalamnya.

Yang mana, terpantau ada 4 ruang kamar, 1 ruang dapur, dan terlihat hasil panen tanaman kapulaga di lantai tersebut. Selain itu, anak-anak dan istrinya sedang berada di dalamnya, sementara di belakang Balai Desa tersebut terlihat tempat ternak babi.

“Saya sangat kecewa,” ujar A. Jordi Hulu, salah satu warga desa setempat. Sejak tahun 2020, dana desa langsung digunakan untuk membangun kantor desa, tapi malah dijadikan rumah oleh kepala desa. Padahal masih banyak kebutuhan masyarakat yang lebih penting dan bermanfaat,” tegasnya.

Jordi juga mengungkapkan bahwa setiap pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT), warga dikenakan potongan sebesar Rp.300.000 oleh pihak desa. “Itu sudah terjadi berulang kali. Belum lagi sejak menjabat, kepala desa itu aktif membeli tanah di beberapa lokasi. Kami sangat curiga,” tambahnya.

Koordinator tim media, Osarao Laia, menyatakan bahwa berdasarkan informasi warga dan hasil peninjauan langsung, ada indikasi kuat bahwa Dana Desa tidak dikelola sebagaimana mestinya. “Kami meminta Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Nias Selatan serta Bapak Bupati agar segera mengaudit dan menyelidiki penggunaan Dana Desa di Hilimbaruzo. Jangan jadikan dana desa sebagai lahan basah bagi segelintir oknum. Tikus-tikus negara harus dibasmi dari bumi Nias Selatan,” tegasnya.

Dasar Hukum yang Dilanggar :

Tindakan kepala desa yang diduga menjadikan kantor desa sebagai tempat tinggal pribadi dan memotong dana BLT bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf c dan d, yang menyebutkan bahwa kepala desa wajib melaksanakan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.

2. Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang mengatur bahwa dana desa wajib digunakan untuk kepentingan publik, bukan pribadi.

3. Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau memotong bantuan sosial secara tidak sah, dapat dikenakan sanksi pidana.

Masyarakat dan media berharap agar ada tindakan tegas dari pihak berwenang demi menjaga integritas penggunaan Dana Desa dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. Jika terbukti bersalah, kepala desa dapat diproses secara hukum dan dicopot dari jabatannya.

Ketua LBH Perisai Keadilan Rakyat (PKR) Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Nias Selatan, Harpendik Meiwan Waruwu, S.Pd., saat diwawancarai oleh sejumlah Wartawan, mengatakan bahwa terkait kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan di Desa Hilimbaruzo tersebut diduga kuat Kepala Desa telah melakukan tindak pidana korupsi dan wajib dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Dari kronologis tersebut, diduga kuat Kepala Desa telah menyalahgunakan keuangan negara dan untuk kepentingan pribadinya, kita LBH PKR Tipikor wajib melaporkan hal tersebut apabila hal tersebut tidak diklarifikasi oleh Kepala Desa. Terkait ini, kita akan buat pengaduan ke Inspektorat dan APH agar Realisasi keuangan Dana Desa Hilimbaruzo dari TA. 2020-2024 untuk dilakukan audit investigasi, tutup Harpendik. (**)