TAPUT – Foktanews.online ||Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Huta Tinggi Juanda Manalu, setelah membuat Laporan Pengaduan ke Polres Taput pada tanggal 09/09/2024, bersama 6 orang anggota BPD dan juga dua orang Tokoh Masyarakat terkait dugaan Penyalahgunaan Dana Desa ketahanan Pangan Tahun 2022-2023.
Begitu juga dengan Dugaan Pemalsuan tanda tangan dan Stempel BPD untuk kepentingan pertanggungjawaban Dana Desa Tahun 2022-2023.
Penghinaan terhadap BPD, melontarkan kata-kata kotor dan Pengancaman yang terjadi saat pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Atas hal tersebut, Juanda Manalu Bersama Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Sumut Aliansi Pemantau Transparansi Indonesia Sumut, (DPD LSM APTI) Simon Petrus Sinaga, bersama Pers mendatangi Polres Taput, guna konfirmasi sudah sampai dimana penanganan Laporan pengaduan tersebut. Senin 28/10.
Kasi humas Aiptu W. Baringbing menyampaikan kepada Media ini; Benar bahwa polres Taput telah menerima laporan dalam bentuk dumas dari masyarakat dan BPD desa Hutatinggi.
Dalam laporan itu ada beberapa point yang dilaporkan antara lain
1. Penyelewengan anggaran Dana Desa
2. Pemalsuan Tanda Tangan
3. Pemalsuan Stempel
4. Penghinaan terhadap BPD, melontarkan kata-kata kotor dan Pengancaman
yang diduga dilakukan oleh kepala desa.
Atas laporan tersebut polres Taput akan melakukan penyelidikan serta mengundang pihak-pihak terkait untuk dilakukan interogasi dan permintaan keterangan, jelasnya.
Ketua DPD APTI Sumut Simon Petrus Sinaga menyampaikan; BPD adalah lembaga yang memiliki fungsi pemerintahan desa dan merupakan perwujudan demokrasi di desa.
BPD juga memiliki kedudukan yang setara dengan pemerintah desa dan berperan sebagai mitra kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
BPD bertanggungjawab kepada masyarakat, BPD juga dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa melalui pelaksanaan kegiatan. Dalam hal ini, BPD memantau pelaksanaan kegiatan- kegiatan yang telah ditetapkan di desa.
Ketua BPD bersama anggotanya dan masyarakat sudah bersama-sama melaporkan Kepala Desa Huta Tinggi Kec. Parmonangan Kab. Taput. Dalam hal ini Aparat Penegak Hukum harus tanggap dan jeli dalam menangani/menyikapi laporan tersebut, ujar Simon Petrus Sinaga dengan penuh harap.
Lanjut Simon, Saat ini saya juga mengundang Media/Pers, tujuannya bahwa laporan masyarakat harus benar-benar kita kawal, di tahun 2022 sudah pernah Kades Huta Tinggi ditayang di Media Kaliber News Berbicara Fakta Tanpa Rekaya tentang Pemotongan BLT https://youtu.be/73fiplluSGg?si=-DftAdI4kA667XvI
Dibulan Agustus yang lalu baru terbit lagi di Media Wahana News Danau Toba, tentang dugaan Korupsi dana ketapang https://danau-toba.wahananews.co/utama/dengan-kondisi-pembangunan-jalan-rabat-beton-baru-umur-8-bulan-sudah-menelupas-dan-kopakkapik-disorot-warga-j7BMy7VFFr
Begitu juga yang terbit di Media yang sama; Dengan Kondisi Pembangunan Jalan Rabat Beton Baru Umur 8 Bulan Sudah Mengelupas dan Kopakkapik, Disorot Warga.
https://danau-toba.wahananews.co/utama/dengan-kondisi-pembangunan-jalan-rabat-beton-baru-umur-8-bulan-sudah-menelupas-dan-kopakkapik-disorot-warga-j7BMy7VFFr
“Saya yakin mekanisme akan dijalankan oleh Polres Taput seperti pemeriksaan pelapor dan terlapor, pemeriksaan saksi, keterangan saksi sesuai kasus yang dilaporkan, sehingga dilakukan penetapan tersangka,” Pungkas Simon.
Demi perimbangan Release berita yang akan terbit, awak media sudah konfirmasi kepada Kades Huta tinggi, Kades menyampaikan; Tidak ada tanda tangan saya palsukan, Penghinaan dan Pengancaman tidak ada saya perbuat, masalah rabat beton sudah kita perbaiki, begitu juga dengan ketapang semua kita bagi ke masyarakat, masalah BLT juga kita bagi dengan baik, katanya. (J.E.H)