Kerusakan Jembatan Garonggang, LSM Perkara Soroti Pemerintah

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

TAPANULI SELATAN – Foktanews.online ||Jembatan Garonggang wilayah Kelurahan Pardomuan Kec. angkola selatan, Kab. Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatra Utara, perlu menjadi perhatian khusus bagi pemerintah.

Pantauan awak Media ini, saat ini kondisinya jembatan berlubang, Wire mesh di tengah jembatan sudah terlihat dengan kasat mata. Sabtu 04/01/2025.

Masyarakat yang kebetulan lewat dari jembatan tersebut juga berharap agar pemerintah memperhatikan perbaikan jalan/jembatan agar tidak memakan korban jiwa.

Bernad Parsaoran M,. S.Si. Sekjend DPP LSM PERKARA (Pemerhati Kinerja Aparatur Negara) menanggapi hal tersebut; meminta kepada Pemkab Tapanuli Selatan melalui Dinas terkait agar sesegera memperbaiki jalan rusak tersebut, karena menyangkut keselamatan masyarakat.

Keadaan jembatan tersebut cukup mengkuatirkan masyarakat setempat, dan dapat membahayakan pengendara yang akan melewati jembatan tersebut.

Lanjut Bernad, untuk pemerintah pusat maupun daerah perlu tanggap, dan hal ini adalah alarm, kami mengingatkan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. Karena kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak terkena sanksi hukum. Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta. Pungkas Bernad.(P,SUARDYN HULU)