TAPUT – Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang sejatinya ditujukan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan ekonomi, justru diduga disalahgunakan. Seorang warga berinisial HS mengaku menjadi korban, setelah namanya tercatat sebagai penerima bantuan tahun 2025 sebesar Rp900.000, namun tidak pernah menerima dana tersebut.
BLT Kesra merupakan program bantuan sosial yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam penyalurannya.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, HS tercatat sebagai penerima sah dalam data, namun dana tersebut ternyata telah dicairkan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan dirinya. Pencairan dilakukan melalui Kantor Pos Cabang Tarutung.
Kepala Kantor Pos Cabang Tarutung, Naomi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa bantuan tersebut telah dicairkan oleh seseorang yang mengatasnamakan HS. Ia bahkan menunjukkan bukti berupa foto penerima yang dikirim melalui WhatsApp. Naomi kemudian mengarahkan konfirmasi lebih lanjut kepada petugas bernama Febry yang menangani penyaluran bansos.
Febry, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (31/03/2026), mengakui bahwa dana BLT Kesra tersebut telah diberikan kepada seorang perempuan. Berdasarkan hasil penelusuran internal, perempuan itu diketahui merupakan warga Saitnihuta dan melakukan pencairan pada 31 Desember 2025.
Ia menjelaskan, pencairan dilakukan karena perempuan tersebut mengaku sebagai penerima dengan membawa Kartu Keluarga (KK) atas nama HS, serta didampingi oleh seorang pendamping. Hal itu dinilai cukup untuk meyakinkan petugas saat proses verifikasi.
Kasus ini memicu reaksi keras dari Ketua DPC LSM PERKARA (Pemerhati Kinerja Aparatur Negara) Kabupaten Tapanuli Utara, Bangun M.T Manalu. Ia menduga kuat adanya keterlibatan oknum tertentu dalam peristiwa tersebut, khususnya terkait kebocoran data pribadi berupa Kartu Keluarga milik korban.
“Ini patut diduga bukan sekadar kelalaian. Ada indikasi kebocoran data dan kemungkinan keterlibatan oknum yang tidak bertanggung jawab. Bagaimana mungkin data pribadi bisa digunakan oleh orang lain untuk mencairkan bantuan?” tegasnya.
Ia menilai peristiwa tersebut berpotensi merupakan tindak pidana, mengacu pada beberapa ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
- Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, terkait penggunaan dokumen yang tidak sah untuk mencairkan dana.
- Pasal 378 KUHP tentang penipuan, karena adanya unsur menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, terkait dugaan kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi warga.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang mengatur penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran.
Bangun mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Ia juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyaluran bansos agar kejadian serupa tidak terulang.
“Ini menyangkut hak masyarakat kecil. Jangan sampai bantuan yang seharusnya meringankan beban rakyat justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk mengungkap dugaan penyelewengan tersebut dan memberikan keadilan bagi korban. (BM)




